HUKUM  

Paripurna DPR Sahkan Tujuh Nama Pimpinan LPSK 2018-2023

Jakarta, NusantaraPos – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan tujuh nama pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2018-2023. Ketujuh nama tersebut diperkenalkan kepada seluruh anggota fraksi di DPR, setelah pimpinan rapat menerima laporan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.

Ketujuh nama itu yakni Hasto Atmojo Suroyo; Achmadi; Antonius PS Wibowo; Edwin Partogi Pasaribu; Livia Istania DF Iskandar; Manager Nasution; dan Susilaningtyas. Selain diperkenalkan di hadapan seluruh fraksi, ketujuh nakhoda baru LPSK lima tahun ke depan itu mendapatkan ucapan selamat langsung dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan pimpinan sidang Utut Adianto.

Dalam laporannya pada sidang paripurna DPR, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani mengatakan, setelah menerima surat dari Presiden perihal 14 nama calon pimpinan LPSK periode 2018-2023, Komisi mulai melakukan serangkaian tahapan seleksi, antara lain mengumumkan ke-14 nama itu di media massa nasional untuk meminta masukan dari masyarakat.

Kemudian, para calon pimpinan LPSK, menurut Erma, mengikuti tahapan pembuatan makalah. Pada tanggal 4-5 Desember 2018, Komisi III telah melakukan fit and proper test. “Pada hari Rabu, 5 Desember 2018, pukul 16.00 WIB, Komisi III menggelar rapat pleno dan mengambil keputusan secara musyawarah mufakat menentukan tujuh anggota LPSK,” kata Erma dalam Siaran Pers yang diterima Nusantarapos.co.id.

Setelah menyampaikan laporan, Erma kemudian menyerahkannya kepada pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Setelah itu, Utut meminta persetujuan kepada seluruh anggota fraksi DPR, apakah menerima ketujuh nama yang disampaikan Komisi III dan dijawab setuju oleh semua anggota DPR dan ditandai dengan ketokan palu. (*)