Terkait Putusan Sengketa Pelabuhan Marunda, Enam Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke KY

Jakarta, Nusantarapos – Sebanyak enam orang hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) yang menangani kasus sengketa hukum pelabuhan Merunda antara PT Kawasa Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Yang melaporkan ke enam hakim tersebut adalah Solidaritas Pemerhati Hukum (SPH). Surat Tanda Terima Laporan yang diterima SPH dari KY bernomor 0760/VII/2019/P.

Koordinator SPH Heryanto mengatakan bahwa ke-6 hakim yang menangani kasus perselesihan sengketa pelabuhan Marunda adalah tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

“Kami melaporkan majelis hakim karena majelis hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti di lapangan,” ujar Heryanto di kantor KY, Senin (8/7/2019).

Dia menyebut tiga hakim PN Jakarta Utara adalah H. Cakra Alam, sebagai Hakim  Ketua, Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota. Kemudian hakim di PT DKI Jakarta adalah Muh. Daming Sunusi sebagai hakim Ketua, Muhammad Yusuf sebagai hakim anggota serta Sobandi sebagai Panitra.

“Kami ke sini ke KY melaporkan hakim tersebut karena mereka mengabaikan bukti-bukti dan fakta bahwasanya yang kami dapatkan dari sini, yang telah kami kaji bahwa PT KBN yang dibantu oleh para hakim yang menang dalam putusan ini seolah sedang menggali kuburnya sendiri. Sebab PT KBN ini tidak memiliki sertifikat tanah atau lahan yang diklaim olehnya yaitu 1700 meter itu. Hakim ini mengabaikan yaitu terkait saksi ahli dari BPN. Dengan itu yang menjadi poin penting dari kami bahwa keenam hakim ini yang kami sebutkan,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan anggota SPH Harry Hasbi Asy-Syiddieqi. Dia berucap dari beberapa fakta para hakim diduga memenangkan PT KBN  hanya mengacu pada Pepres No.11/92, yang mana dalam Pepres dimaksud hanya menyebutkan AREA kerja PT KBN dengan batas-batas sisi laut dan sungai/kli di Utara, Selatan, Timur, dan Barat. 

Hal tersebut, kata harry, dianggap masih bias dan tidak akurat untuk mengklaim lahan tersebut. Ditambah PT KBN tidak memiliki Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Sehingga berindiaksi Hakim/Pengadilan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan hal yang keliru terhadap kasus tersebut.

“Atas dasar itu kami Solidaritas Pemerhati Hukum meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim dan juga Direktur Utama PT KBN Sattar Saba dalam waktu dekat,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA), Andri Zulpianto mengatakan PT BKN yang menggugat anak perusahaannya sendiri, PT KCN, merupakan sebuah kesalahan fatal yang mengakibatkan rusaknya citra investasi dalam Negeri. Karena gugatan yang dilayangkan PT KBN kepada PT KCN karena sebuah perjanjian investasi antara PT KCN dengan Kemenhub yang sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

“Karena, bagaimana mungkin suatu investasi yang dilakukan oleh pemerintah di gugat oleh BUMN yang juga menjadi bagian dari pemerintah dan diatur oleh Undang-undang serta peraturan yang berlaku?,” terang Andri.

Selain itu, dia menambahkan dugaan sikap abai yang dilakukan oleh Hakim dalam sidang gugatan PT KBN kepada PT KCN berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurut di, hakim harus menjaga prinsip profesionalitas dalam mengedepankan fakta dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan. 

“Karena pada proses perisdangan antara PT KBN dan PT KCN, baik Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun Pengadilan Tingggi DKI Jakarta, diduga mengesampingkan temuan fakta dan bukti di wilayah objek sengketa,” tambah dia.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo mememinta KY tidak bisa mengabaikan apa yang dilaporkan SPH dalam kasus putusan majelis Hakim PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, harus ada tindakan tegas dari KY atas perilaku hakim yang nakal. Selain itu, diperlukan evaluasi terkait dengan tata kelola peradilan, misalnya tentang prosedur penanganan perkara para pihak dan interaksi dengan para aparat pengadilan.

“Hal itu perlu dilakukan mengingat banyak hakim yang terjerat kasus suap. Saat ini sudah ada puluhan hakim yang terkena OTT KPK karena kasus korupsi,” katanya. (HRY)