HUKUM  

Onggang Napitu : Akan Menindak Debitur Nakal di PT Adira Finance

Jakarta, nusantarapos.co.id – Pasca melakukan kerja sama dengan PT Adira Finance Tbk belum lama ini, Advokat Onggang Napitu SH langsung turun tangan untuk menangani permasalahan hukum yang timbul dari para debitur yang telah melakukan tindak pidana.

Menurut Onggang ada beberapa faktor yang menyebabkan debitur melakukan perbuatan pidana. Misalnya karena faktor ekonomi ataupun faktor lingkungan.

Kaitannya dengan faktor ekonomi dikarenakan debitur sedang ada kesulitan keuangannya, sehingga dia tidak bisa membayarkan angsuran kreditnya. Lalu debitur tersebut mengover- alihkan kreditnya. Nah dari sinilah awal permasalahan hukum tersebut.

“Karena debitur beranggapan dari pada kendaraannya ditarik kreditur, lebih baik dia mengoverkredit kepada pihak lain. Biasanya over-kredit itu dengan perjanjian, uang muka dikembalikan dan yang bersangkutan melanjutkan pembayaran kredit,”jelas Onggang.

Realitanya, menurut Onggang debitur yang telah melakukan over kredit atau mengalihkan unit jaminan fidusia tanpa izin dari kreditur itu, dapat dipidanakan, karena debitur tersebut bersalah dan melanggar hukum. “Kami siap mempidanakan debitur yang mengalihkan kendaraannya kepada pihak ke tiga tanpa persetujuan PT Adira Finance berdasarkan Pasal 36 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujarnya.

Lebih lanjut Onggang menyatakan pihaknya juga akan menjerat debitur yang telah mengalihkan obyek jaminan fidusianya kepada pihak lain dengan menggunakan pasal 372 KUHP. “Saya akan mempindanakan debitur tersebut dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum agar aparat penyidik kepolisian dapat melakukan penahanan terhadap tersangka (debitur) yang mengalihkan obyek jaminan fidusianya tersebut kepada pihak ketiga,” jelasnya.

Pasalnya, jaminan fidusia itu menurut Onggang merupakan salah satu jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam UUU No. 42/ 1999. Bentuk jaminan fidusia sudah mulai digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam, karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat.

“Perlindungan kepentingan kreditur terhadap kemungkinan penyalahgunaan debituryang tetap menguasai benda jaminan diberikan dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 35 dan 36 Undang-undang No. 42/ 1999,” tandasnya.

Sementara itu, partners di kantor hukum Onggang lainnya, Irvan Ricky Napitu SH menjelaskan bahwa lembaga pembiayaan memiliki fungsi penting di dalam kemasyarakan maupun kegiatan usahanya.

Lembaga Pembiayaan

Tujuan utama lembaga pembiayaan ini untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan juga bisa menjadi peluang usaha untuk mendapat kesempatan kerja, ujar Ricky seraya mencontohkan, misalnya debitur yang melakukan kredit mobil, dengan mobil tersebut dia bisa ikut Grab Bike atau Go Car,” jelasnya.

Lebih lanjut Ricky menjelakan bahwa fungsi lembaga pembiayaan yang paling utama adalah untuk membantu masyarakat, yang memiliki ekonomi lemah. “Agar terbebas dari jeratan rentenir, karena pinjamanannya dengan bunga tinggi,” jelasnya.

Nah, dengan adanya lembaga pembiayaan seperti PT Adira Finance ini, kata Ricky pengusaha kecil dengan modal terbatas bisa mendapatkan kredit dan dengan syarat mudah dan bunganya relative kecil.

Namun demikian, menurut Ricky lembaga pembiayaan ini memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga keuangan lainnya, karena sebagai alternatif dalam hal pembiayaan. Serta berpotensial dalam menunjang pertumbuhan ekonominasional saat ini.

“Lembaga pembiayaan juga memegang peranan penting dalam pembangunan saat ini, karena para pelaku usaha dan masyarakat umum dapat mengatasi masalah vital, misalnya masalah keuangan dan penambahan modalnya,”tegasnya.

Dewasa ini cukup banyak masyarakat yang ingin menaikkan kesejahteraan hidupnya, misalnya memiliki kendaraan sendiri. Dengan memiliki kendaraan tersebut dapat, Ia dapat mempergunakannya untuk berbagai kepentingan, salah satunya bekerja. Kendati demikian, masih sangat banyak masyarakat yang menyalahgunakan fasilitas yang telah diberikan lembaga pembiayaan dengan jaminan fidusia ini.

“Padahal lembaga pembiayaan dengan jaminan fidusia di negara ini sudah dilindungi oleh Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu, kami dari Kantor Hukum Onggang Napitu & Partners tergerak untuk membantu lembaga pembiayaan dan telah bekerjasama dengan PT Adira Finance untuk menindak secara hokum bagi masyarakat yang telah menyalahgunakan fasilitas yang telah diberikan lembaga pembiayaan tersebut,” tandasnya.

Menurut Ricky saat ini Adira Finance sudah cukup banyak membantu masyarakat yang ingin memiliki kendaraan sendiri. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan fasilitas yang telah diberikan Adira.

“Oleh karena itu kami akan melakukan penegakkan hukum dengan tetap berlandaskan hukum. Dalam menerapkan hukum pidana yang telah tertuang jelas dalam UU Fidusia,” ucapnya seraya menyatakan hal ini semata-mata kami gunakanuntuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang telah menyalahgunakan fasilitas yang telah diberikan Adira Finance. (Amri Siregar)