HUKUM  

Presidium Rakyat Menggugat Laporkan UAS ke Bareskrim Polri

Presidium Rakyat Menggugat (PRM) didampingi Kuasa Hukumnya C. Suhadi, SH, MH saat berada di gedung Bareskrim Polri.

Nusantarapos,-Presidium Rakyat Menggugat (PRM) melaporkan Ustadz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri pada Senin (19/8/2019) siang. Diduga UAS telah meresahkan kerukunan antar umat beragama sehingga dikenakan pasal penodaan agama, dengan laporan yang tercatat pada nomor LP/B/0727/VIII/2019/BARESKRIM tanggal 19 Agustus 2019.

Koordinator PRM Daniel Tirtayasa mengatakan ini sebagai bentuk social control kami untuk tetap menjaga tatanan undang-undang yang ada di Indonesia.”Ini adalah bola yang bergulir sejak lama dan kami tuntaskan pada UAS,” katanya usai membuat laporan.

Setelah ini, Daniel berharap ada efek jera yang ditimbulkan. Sehingga ke depannya tak ada lagi pernyataan dari tokoh agama manapun yang melontarkan ucapan-ucapan yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Jadi ke depan mau siapapun dia, mau ustad, kiai, pastur, pendeta, orang pintar atau tidak, tidak bisa lagi berbuat semenan-mena. Tidak bisa berbicara hal-hal yang bisa melukai sesama anak bangsa. Jadi presidium rakyat menggugat, akan mengawal ini sampai tuntas,” kata dia.

Bukan hanya Kristen, umat Islam juga merasa terusik dengan pernyataan Ustad Abdul Somad (UAS) dalam sebuah ceramah yang diduga menghina simbol agama yaitu salib. Menurut Ade Sarah Prinasari, umat Muslim yang melaporkan Somad, ucapan dai kondang itu mampu memicu keretakan hubungan antarumat beragama.

“Saya sebagai orang Islam menyayangkan pernyataan UAS, yang cenderung provokatif, karena bisa memecah belah kerukunan umat beragama,” ujar Sarah di tempat yang sama.

Karenanya, bersama Presidium Rakyat Menggugat (PRM), Sarah melaporkan Somad ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Somad dijerat pasal penodaan agama, dengan laporan yang tercatat pada nomor LP/B/0727/VIII/2019/BARESKRIM tanggal 19 Agustus 2019.

“Kita laporkan dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156 A, tentang tindak pidana penistaan agama. Karena di dalam ajaran agama saya, tidak boleh menyakiti umat agama lain,” kata dia.

C Suhadi, kuasa hukum PRM dan pelapor, berharap kepolisian menindaklanjuti laporan secara serius dan tuntas. Sebab jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk penegakan hukum terhadap kasus serupa.

“Ini yang kita lakukan dalam membuat laporan terdiri lintas agama. Di sini ada Muslim-nya, Kristen-nya, Katolik-nya, semua di sini terangkum menjadi satu, dengan tujuan yang sama yaitu tidak boleh ada kasus penistaan Agama. Tentunya kami berharap, laporan ini dapat apresiasi dari kepolisian, karena saya melihat ini sesuatu yang harus diproses secara hukum,” tandas Suhadi.