HUKUM  

RUU KPK Diapresiasi Oleh KPK Watch Indonesia

Direktur KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Langkah DPR mengajukan usulan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (RUU KPK) mendapatkan apresiasi dari Direktur KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide. Menurutnya dari hasil kajian KPK Watch Indonesia memang dibutuhkan pembenahan KPK melalui rancangan undang-undang.

Yusuf mendukung upaya DPR dan meyakini usul itu merupakan aspirasi publik yang ditangkap oleh DPR. Yusuf menyampaikan bahwa sudah berkali-kali revisi UU KPK ini masuk prolegnas, mudah-mudahan tahun ini bisa segera disahkan.

“Usul revisi terhadap beberapa issu strategis terkait undang-undang KPK juga sudah diaminkan oleh pemerintah, meskipun masih terdapat beberapa perdebatan yang menurut kami pasti akan ada sampai titik temu. Publik sudah lama menunggu revisi ini,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).

Lebih lanjut Yusuf mengatakan dengan adanya Dewan Pengawas KPK, publik memimpikan adanya sistem pengawasan KPK yang komprehensif agar tidak terjadi abuse of power, ditambah kewenangan SP3 ini mutlak diperlukan agar tidak terjadi penyanderaan kasus, trial by press, yang berujung pada pelanggaran HAM.

“Kami mengharapkan revisi ini juga tidak ditunggangi upaya menghancurkan KPK akan tetapi murni dalam kerangka pembenahan institusi KPK yang masih dibutuhkan negeri ini,”ujarnya.

Oleh karena itu, tambah Yusuf, kami sepakat dengan pendapat Pemerintah untuk merevisi terbatas beberapa issu yang ada dalam draft RUU KPK.

Terkait dengan terpilihanya 5 pimpinan KPK yang baru, kami mengucapkan selamat dan mengapresiasi Pansel dan DPR yang telah menjalankan proses seleksi dengan baik. “Kami mendoakan semoga amanah dari rakyat indonesia kepada pimpinan KPK terpilih dapat dijaga dengan baik,” tutup Yusuf.