HUKUM  

Anggota DPRD Manokwari Laporkan Tabura Pos ke Dewan Pers

Anggota DPRD Manokwari, Andrianus Mansim mengadukan Tabura Pos ke Dewan Pers. Aduan diterima petugas penerima aduan Dewan Pers, Astrid.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari Fraksi Golkar, Andrianus Mansim melaporkan media cetak Harian Pagi Tabura Pos ke Dewan Pers atas dugaan kode etik jurnalistik. Materi laporan adalah berita Tabura Pos dengan tajuk “Meski Kecewa, Mansim Legowo Norman Tambunan Jadi Wakil Ketua DPRD Manokwari” edisi Jumat, 27 September 2019.

Menurut Mansim, dalam wawancara via telepon dengan wartawan Tabura Pos, dirinya tidak pernah menuturkan kata Legowo. Sehingga berita yang dimuat oleh Tabura Pos dianggapnya tidak benar karena berdasarkan opini wartawan atau penulis. “Saat wawancara sa tidak pernah bilang legowo, itu cuma wartawan pu opini saja, makanya hari ini (30/9) saya datang lapor ke Dewan Pers,” kata Mansim.

Terkait tuntutan dalam pengaduan, Andrianus Mansim menuntut permohonan maaf secara terbuka oleh teradu (Tabura Pos) dan mengoreksi pemberitaan tersebut. Selain itu Mansim juga berharap ke depan insan pers dan jurnalis di Manokwari lebih berhati-hati dalam menulis berita dan menjunjung tinggi nilai kejujuran yang terkandung dalam kode etik jurnalistik, karena jika tidak, pers bukannya menjadi saluran informasi yang memperjuangkan kebenaran dalam bangunan negara demokrasi tetapi malah merusak harmoni masyarakat dengan disinformasi.

“Saya berharap Dewan Pers segera memeriksa pengaduan saya dan memerintahkan kepada Tabura Pos untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengoreksi pemberitaannya. Kepada Insan Pers saya berharap agar hati – hati dalam menulis berita, karena fungsi Pers sesungguhnya adalah saluran informasi masyarakat, dalam Negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kebenaran, bukannya menyampaikan diinformasi yang justru akan merusak harmoni dalam masyarakat demokrasi,” jelasnya.

Adapun berkas aduan Andrianus Mansim diterima oleh petugas penerimaan, di Dewan Pers pada senin 30 September 2019 di kantor Dewan Pers. Dirinya mengungkapkan sesuai prosedur Dewan Pers akan melakukan upaya mediasi dengan memanggil teradu.