HUKUM  

Pengedar Sabu Asal Kalsel Dibekuk Satresnarkoba Polres Bartim

Nusantarapos – Seorang pengedar Narkoba asal Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim), Rabu (30/01/2019) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku AH (37) warga Amuntai, Kalimantan Selatan tak berkutik saat personel Satresnarkoba Polres Bartim membekuknya ketika akan mengederkan Narkotika jenis sabu di daerah Kincung Kelurahan Taniran Kec. Benua Lima Kab. Bartim. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AH, polisi menemukan satu paket Narkoba jenis sabu seberat 1,79 gram yang disimpan di saku celananya.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta, S.H yang memimpin penangkapan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima dengan menggunakan sepeda motor yang ciri-cirinya sudah diketahui.

“Kami kemudian melakukan pembuntutan terhadap sepeda motor yang diduga dikendarai pelaku. Pada saat melintas di daerah Kincung Kec. Benua Lima kami langsung melakukan penangkapan. Dengan disaksikan warga sekitar kami melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam saku celananya seberat 1,79 gram,” jelas Kasat.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar potongan plastik hitam, Satu buah handphone warna hitam merek Samsung, satu unit sepeda motor Honda CBR 150R warna biru dengan Nopol DA 2592 PK beserta kunci kontak.

“Akibat perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” pungkasnya.(RHMT)