HUKUM  

PT SHJ Dilaporkan ke Presiden dan KLH Terkait Eksekusi Lahan Masyarakat di Labura-Sumut

Koordinator LSM PKR-N, Novan Haryadi menunjukkan berkas laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sengkarut masalah tanah di Indonesia masih saja terus terjadi, yang terbaru terjadi di Desa Pare Pare Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara. Dimana dalam eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat harusnya berada di Desa Sumber Mulyo, akan tetapi yang telah dieksekusi di Desa Pare Pare seluas 60 hektar dari total seluas 600 hektar.

“Atas hal tersebut LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKR-N) melaporkan nasibnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH),” demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum LSM PKR-N Andika Purwanto saat dihubungi melalui telepon, Kamis (24/10/2019).

Lebih lanjut Andika mengatakan kita sudah membuat laporan ke KLH terkait hal yang sangat merugikan masyarakat Desa Pare-Pare Hilir ini. Tidak hanya itu yang membuat kita bingung adalah sudah melewati perbatasan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai lagi dengan SK Mendagri tentang HGU No:60/HGU/DA/88 tertanggal 25 Juli 1988.

“Berdasarkan surat Kepala Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara tertanggal 30 April 1988 beserta Peta Situasi No:31/1988 yang telah menetapkan luas areal 4.381,74 Ha dan batas-batas areal (konsensi) dengan Desa Sipare-Pare Hilir,” katanya.

Sementara itu, Koordinator LSM PKR-N Novan Haryadi menyatakan adapun laporan yang kami buat hanya untuk membantu masyarakat yang telah dirugikan seperti dari sekian banyak masyarakat yang mempunyai lahan yang lagi berperkara dengan pihak PT SHJ sudah ada yang memegang atau sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik(SHM) dan telah membayar pajak.

“Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Sertifikat tanda bukti hak pada tahun 1996 kepada masyarakat, di atas lahan yang sedang bersengketa atau berperkara dengan pihak PT SHJ melalui kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu,” terangnya saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (24/10).

Novan menambahkan PT SHJ merasa mempunyai hak yang sama seperti ijin HGU. Dimana di dalam berita acara eksekusi PT SHJ dalam surat penetapanya tertanggal 8 Agustus 2019 atas lahan yang diduduki masyarakat.”Dan sampai saat ini sudah 60 Ha yang sudah di eksekusi oleh pihak PT SHJ,” ungkapnya.

“Maka dari itu kami membuat laporan ke Pak Presiden dan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan ke Hutanan untuk turun melihat persoalan yang menimpa masyarakat Desa Pare-Pare Hilir yang sudah dirugikan oleh PT SHJ tersebut,” tegas Novan.