HUKUM  

Diduga Money Loundry, KOMPAK Desak Kemenag NTB di Copot

Nusantarapos,-Karena diduga memiliki banyak kasus, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (KOMPAK) mendesak Kemenag RI mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Nasruddin dari jabatannya.

Massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (KOMPAK) menilai H. Nasruddin bukan sosok yang tepat memimpin instansi sekelas Departemen Agama, terlebih ia memiliki citra buruk dalam proses pengangkatannya meraih jabatan.

“Saya kira saudara Nasaruddin sudah saatnya mundur dari jabatannya, ia tokoh yang berkasus. Kami sebagai perwakilan mahasiswa dan Pemuda Sasak yang di Jakarta ini malu dengan pemimpin seperti dia. Banyaknya OTT di lingkungan instansinya menjadi contoh gagalnya Kakanwil NTB membina bawahannya”. Ujar Dedi melalu pernyataan persnya, Kamis (14/2/19).

Dedi menyebut bergaining posisi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi tersebut dekat dengan sejumlah tokoh agama dan punya kebijakan-kebijakan strategis bahkan salah satu indikator untuk menentukan moral masyarakat di daerah NTB. Dengan dugaan penyalahangunaan wewenang

“Kerelijiusan masyarakat NTB tidak diragukan lagi, jika pemimpinnya berkasus maka harus mundur dan pemimpin itu indikator menentukan moral masyarakat. Kedepannya siapapun yang menggantikan pak Nasrudin sebagai Kanwil Kemeterian Agama NTB seharusnya adalah orang-orang yang tidak bermasalah. Kita semua tahu bahwa pemimpin itu representasi masyarakat. Kami berharap pihak berwajib menyelidiki penyelahgunaan jabatan yang dilakukan bapak H. Nasruddin”. Ujarnya saat melakukan orasi di depan Gedung Kemenag RI. Kamis (14/02)

Ini daftar dugaan H. Nasrudin:

Diduga Mengendalikan Proyek

Berdasarkan penelurusuran dari berbagai sumber, Nasrudin selaku Kakanwil Kemenag NTB diduga mengendalikan proyek di lingkungan institusinya, hal ini tidak terlepas dari munculnnya temuan Ombusdman RI Perwakilan NTB yang menyebut terjadinya kejanggalan dalam proses pengadaan buku madrasah yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai 200 Milyar.

Dalam temuan tersebut diduga terdapat praktik penyimpangan proses pencairan Dana BOS, mulai dari pengaturan penyaluran dana pembelian buku, hingga pengarahan semua madrasah se-NTB yang diharuskan untuk membeli buku umum sebesar 20 persen dari dana BOS yang diterima tanpa melihat kebutuhan dan kurikulum yang digunakan pada PT Aksasindo Karya milik Haji Anwar yang disebut-sebut orang kepercayaan Haji Nasrudin sebagai perusahaan penyalur tertentu dan satu-satunya tempat pembelian buku, padahal tindakan itu bertentangan dengan Juknis BOS pada Madrasah 2018 lalu.

Disamping itu, Haji Nasrudin diduga memiliki beberapa perusahaan di NTB. Perusahaan-perusahaan itu diduga kuat untuk mengendalikan berbagai proyek di lingkungan kerjanya. Motifnya, perusahaan yang dimilikinya dipimpin oleh orang terdekat, kerabat, keluarga, bahkan hingga istri dan anak-anaknya. Padahal jika melihat peraturan pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan PNS dalam usaha swasta, begitu juga bagi kalangan anggotan dewan di dalam tata tertib juga dilarang ikut main proyek. Namun larangan itu sering dilanggar.

Koordinator Aksi Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sasak Dedi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/02) mengatakan, pihaknya menduga Kakanwil Depag Provinsi NTB melakukan praktek tersebut. Ia memegang sekaligus mengendalikan proyek pemerintah di lingkungan institusi , baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan.

“Kendati di dalam perakteknya, saat pelaksanaan proyek memang perusahaan yang dipakai bukan atas nama Kakanwil Depag, namun memakai nama orang lain, akan tetapi aliran dana yang ditarik setelah proyek itu selesai dikerjakan mengalir kepadanya”. Ujar Dedi saat orasi di Depan Kemenag RI.

Selain itu, Haji Nasrudin juga diduga melakukan money loundring (pencucian uang) hal ini berdasarkan investigasi yang menyebut orang nomor satu di Kanwil Kemenag NTB itu memiliki berbagai properti, diantaranya Hotel, Rumah Makan, SPBU, SPBE LPG, dan lain-lainya. Patut diduga kekayaan tersebut berasal dari proyek-proyek dari lingkungan Kanwil Kemenag Lombok Timur dan Kemenag NTB.

Tindakan-tindakan itu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana dalam penjelasannya tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010). Ujar dedi kepada wartawan usai melakukan orasi.(EDTR)