HUKUM  

Penggunaan Dana Desa (DD) Diduga Lemah Pengawasan dan Pendampingan

NUSANTARAPOS,LAMSEL-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia menduga lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Kecamatan Jati Agung serta pendampingan dari Petugas Pendamping Desa di 21 Desa di Kecamatan Jati Agung terkait pembangunan pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari Program Dana Desa (DD) yang duga terindikasi akan tindak pidana korupsi.

Hal ini di sampaikan Ketua LSM GPAN Indonesia Edi Syahputra Sitorus.S.T. dimana pihaknya telah melakukan investigasi langsung . ” Kita sudah lakukan investigasi lapangan dan diduga adanya Tipikor dalam pelaksanaan pekerjaan diantaranya pekerjaan onderlaqh di Desa Sinar Rejeki yang diduga estimasi kerugian Rp. 64.541.016 dan Rabat Beton di Desa Sumber Jaya yang diduga estimasi kerugian Negara mencapai Rp.112.113.450 Tahun 2019.”Paparnya.

Ketua LSM GPAN ini juga mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan ke Kejaksaan Negri Kalianda namun hingga berita ini dirilis belum ada tindakan dari Kejaksaan atau Inspektorat. “kita sudah melaporankan dugaan tipikor di 2 desa tersebut dan sudah masuk ke Kejari dan pihak terkait lainnya , tapi belum adanya tindak lanjut dari pihak Kecamatan, Inspektorat Lamsel, dan Dinas PMD untuk hal ini.”Imbuhnya.

Edi Sahputra Sitorus.ST. menambahkan bila laporanya tidak juga ada tindak lanjut pihaknya akan melayangkan laporan ke Kejari Provinsi Lampung bila diperlukan ke Jakarta. (A.Widodo)