HUKUM  

Diduga Gelapkan Uang ATM Mantan Karyawan, Koperasi Citra Mandiri Raya Resmi Dilaporkan Polisi

Foto Kanan MOH. TAUFIQ, SH., MH. DAN MOH. SYAIFUDDIN, SH., SPd.I. sambil Menunjukkan Laporannya

PROBOLINGGO, NUSANTARAPOS,-Kasus penggelapan uang marak terjadi di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Jazila (mantan karyawan PT Sampoerna Kraksaan) Warga Desa Kregenan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo yang didampingi kuasa hukumnya Moh. Taufiq, SH., MH. Dan Moh. Syaifuddin, SH., SPd.I. resmi melaporkan Koperasi Citra Mandiri Raya ke Polsek Kraksaan dan laporan tersebut diterima langsung oleh AIPDA Agung salah satu anggota Polsek Kraksaan Kabupaten Probolnggo.

Kuasa hukum Jazila Moh. Taufiq, SH., MH., Kamis (16/1/20) menuturkan, “Klien kami telah mengalami kerugian yang disebabkan karena tindakan yang dilakukan oleh Koperasi yang menjadikan ATM kliennya sebagai barang jaminan yang dikuasai oleh Koperasi sehingga klien kami tidak dapat secara leluasa menggunakna maupun mengecek uang bayaran miliknya yang dicaikan setiap minggu oleh PT. Sampoerna Kraksaan dan hal tersebut kami nilai bertentangan dengan hukum.”

Terlebih lagi Adanya tindakan Koperasi yang menjadikan ATM milik kliennya sebagai jaminan yang sangat berpotensi memberikan peluang bagi Koperasi utuk menggelapkan uang bayaran kliennya yang cair dalam setiap minggu dalam ATM tersebut, sebab dari ATM tersebut secara leluasa Koperasi dapat mengambil sendiri uang bayaran kliennya tanpa dapat dikontrol oleh pemilik ATM tersebut,

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Jazila berharap agar proses penegakan hukum oleh Polsek Kraksaan benar-benar dijalankan berdasarkan norma hukum sehingga klien kami memperoleh keadilan sebagaimana haknya dan pihak koperasi tidak lagi menahan atau menjadikan ATM miliknya sebagai jaminan serta tidak melakukan perjanjian perjanjian yang abu abu. (ABD)