HUKUM  

Diduga Langgar Perma,Mediator Hakim PN Situbondo Digugat Perdata

Kuasa hukum, menunjukan bukti laporan

NUSANTARAPOS, SITUBONDO,-Kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kerap terjadi di berbagai daerah dan dilatar belakangi persoalan yang beraneka ragam hal tersebut seolah sudah mewabah diberbagai daerah tanpa terkecuali di wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo Syamsuyono (51) tahun Warga Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo sekaligus Calon Kepala Desa Terpilih didampingi kuasa hukumnya Moh. Taufiq, SH., MH. Dan Syaiful Anwar, SH. resmi menggugat salah seorang Hakim Mediator Pengadilan Negeri Situbondo yang berinisial DES atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo No. 1/Pdt.G/2020/PN.Sit. tanggal 17 Januari 2020.

Kuasa hukum Syamsuyono Moh. Taufiq, SH., MH. menuturkan kami menggugat salah seorang Hakim Mediator yang berinisial DES dalam perkara No. 57/Pdt.G/2019/PN.Sit dan gugatan tersebut kami lakukan sebagai upaya perlawanan atas bentuk-bentuk ketidak adilan, kedholiman serta adanya indikasi / dugaan kuat DES dalam menjalankan proses mediasi telah berpihak kepada salah satu pihak dan mengabaikan amanah undang-undang dan hal tersebut tergambar secara jelas dimana DES telah dengan tegas mengabaikan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) ke 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang pada intinya berbunyi “Hakim Mediator wajib menyatakan Mediasi tidak dapat dilaksanakan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara karena terdapat pihak yang sangat berkepentingan yaitu (Syamsuyono) selaku Kepala Desa terpilih tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan”

Lebih lanjut, sebelum gugatan ini kami tempuh melalui pihak Tergugat II dalam perkara No. 57/Pdt.G/2019/PN.Sit kami telah menyampaikan keberatan karena Klien kami tidak dimasukkan sebagai pihak oleh karenanya agar segera menghentikan mediasi tersebut akan tetapi oleh DES keberatan kami tidak dihiraukan hingga akhirnya dengan terpaksa DES kami gugat tentang perbuatan melawan hukum;

Oleh karena DES selaku hakim maka beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam menjalankan proses mediasi mulai dari dugaan melanggar Perma, ketidak profesionalan, tidak netral, dan mengulur-ngulur waktu, insyallah dalam tempo sesingkat-singkatnya akan kami laporkan kepada KY (Komisi Yudisial), Ketua Mahkamah Agung (MA), Siwas Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pewarta : Abdulah