HUKUM  

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi NTB Jakarta  Akan Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Lombok Utara

NUSANTARAPOS,JAKARTA,-Aliansi Masyarakat Anti Korupsi NTB Jakarta berencana akan membongkar dugaan kasus korupsi Kadis PUPR KLU, H. M. Zaldy Rahardian, ST yang di duga kuat melibatkan Najmul Ahyar  Bupati Lombok Utara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan Pemerintah Pusat di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Berikut kronologis:

Proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lombok Utara banyak bermasalah karena ada indikasi keterlibatan langsung Kadis PUPR KLU, H. M. Zaldy Rahardian, ST untuk menjual paket proyek kepada pengusaha/ kontraktor nakal dengan komitmen fee sebesar 15 % dari nilai proyek.

Dugaan kuat di lapangan adalah lelang dan pengerjaan 2 paket proyek rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan dengan total Rp. 21.3 Miliar.

Adapun modusnya, katanya, M Zaldy Rahadian, Kadis PUPR Kabupaten Lombok Utara (KLU) menawarkan kepada Agus Salim sebagai pengusaha untuk 2 paket proyek Jalan. Kemudian Agus Salim menyiapkan 2 PT yaitu PT Gelora Megah Sejahtera dan PT Refolindo Perkasa untuk mengikuti proses tender dan untuk memuluskan proses tender Agus Salim menyerahkan uang sebesar 1/3 dari jumlah komitem fee ke Kadis PUPR Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan untuk tahapan selanjutnya setelah lelang diumumkan pemenangnya.

Akan tetapi meski telah ditetapkan sebagai pemenang Agus Salim tidak memenuhi kewajibanya untuk melaksanakan pelunasan fee, maka paket yang dimenangkan oleh PT. Gelora Megah Sejahtera diambil alih oleh Kadis dengan cara memalsukan dokumen PT Gelora Megah Sejahtera dan membuka rekening baru atas nama PT. Gelora Megah Sejahtera untuk menampung dana proyek tanpa diketahui oleh Direktur PT. Gelora Megah Sejahtera yang bernama Suwandi.

Tidak hanya dokumen PT. Gelora Megah Sejahtera yang dipalsukan, akan tetapi dokumen PT Refolindo pun dipalsukan dengan cara dan tujuan yang sama. Hal itu diketahui langsung oleh dan setelah Direktur PT. Refolindo Perkasa yang bernama M. Rasyid menagih pembayaran Proyek yang sudah terlaksana kepada Dinas PUPR Kabupaten Lombok Utara (KLU). Karena merasa dirugikan Direktur PT. Refolindo Perkasa melaporkan Kadis PUPR kepada Polda NTB.

Proyek tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan pemerintah pusat yang semestinya untuk rehalibitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2016 lalu. Proyek pemerintah tersebut di kerjakan oleh PT Gelora Megah Sejahtera dan PT Refolindo Perkasa dengan nilai kontrak masing-masing Rp 10.352.400.00 dan Rp. 11.029.393.000 yang di tandatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Terhadap peristiwa tersebut di atas diduga kuat Bupati Kabupaten Lombok Utara, Najmul Ahyar terlibat aktif, hal ini dibuktikan berdasarkan info A1 yang kami peroleh dilapangan, bahwa ada keterlibatan kaki tangannya yang disebut Ustad Jen dalam proses pemenangan tender. Karena Ustad Jen sangat aktif untuk menyambungkan pembicaraan dan mengatur pertemuan Bupati dengan Agus Salim dan informasi terakhir saudara AS sudah pasrah atas kasus yang menjeratnya.

Karena itu, kami prihatin dengan dugaan menjamurnya korupsi di NTB, kami mengajak masyarakat NTB untuk tidak memilih pemimpin yang di duga kuat melakukan korupsi pada kontestasi pilbup 2020 ini, terutama di Lombok Utara, masyarakat jangan memilihnya.(Ahmad Nasir)