HUKUM  

Komplotan Lampung Jual Motor Curian lewat Facebook

Jakarta, Nusantarapos – Komplotan curanmor yang dijuluki Kelompok Lampung 1 diringkus Polda Metro Jaya pada 11 Januari lalu. Ada 3 pelaku yang ditangkap.

“Yang 2 ini pemetik inisial M, yang kedua MH juga pemetik dan BS penadah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Modusnya, pelaku mengambil motor di dalam rumah pada saat penghuni sepi dan waktu tengah malam. Mereka merusak pagar rumah kemudian mengambil letter T untuk mencungkil motor.

“Ada beberapa temannya yang masih DPO. Tapi namanya sudah kita kantongi B dan E, termasuk barang bukti yang disembunyikan oleh DPO tersebut,” papar Yusri.

Rata-rata kendaraan hasil curian ini dilemparkan ke Karawang, Jawa Barat. “Penadahnya disana, disini sudah 30 TKP, ” ungkapnya.

Selain itu, Yusri juga memaparkan kalau ada komplotan pencuri motor lainnya yang dijuluki Kelompok Lampung 2. Berhasil diamankan 3 orang pelaku antara lain AR dan AS sebagai pemetik serta J pengawas.

“Kelompok Lampung 2 ini bermainnya di Tangerang. Barang bukti dilempar ke Lampung,” terangnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku tak segan menakuti korban dengan menunjukan senjata api replika.

“AR ini kadang menakuti para korban dengan senjata api. Tapi setelah kita cek senpinya replika,” ujar Yusri.

Setelah berhasil menggasak motor incaran, pelaku menjual lagi motor curian ke Lampung lewat Facebook.

“Sistem menjualnya ke Lampung dengan menggunakan tangan ke-2. Cara menjualnya dengan media sosial Facebook. Ini upaya dia supaya mengaburkan diri mereka,” bebernya.

Yusri pun berpesan, agar korban yang merasa kehilangan motor segera mengecek ke Polda Metro. “Tolong yang merasa kehilangan datang ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (RIE)