HUKUM  

PT MAM Energindo Laporkan Proses Tender Proyek di RSUZA ke KPK

Kuasa Hukum PT MAM Energindo, Mukhlis Mukhtar ketika berada di gedung KPK.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Direktur PT MAM Energindo Ir. H. Ali Amril mendatangi KPK bersama kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar, SH., kedatangan Ali melaporkan adanya dugaan korupsi pada tender proyek di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) dengan nomor : 02.1/ADD.JK/POKJA PEMILIHAN – LXXV/2019 Tanggal 4 Desember 2019.

Ali bersama Mukhlis Mukhtar, SH tiba di KPK sekitar pukul 14:30 dengan membawa berkas laporannya.

Seusai membuat laporan Mukhlis mengatakan, kami telah melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tender di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin dengan banyak terduga yang terlibat dapat diproses secara hukum.

“Kenapa kami membawa perkara ini ke KPK, karena bila kita melaporkan ke pihak yang berwenang di sana, kami berkesimpulan ini adalah kasus besar dan tidak punya cukup nyali aparat penegak hukum jika kita laporkan disana,” ujarnya kepada awak media usai membuat laporan di KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2010).

Dengan adanya laporan ini, lanjut Mukhlis, kami berharap KPK dapat melakukan penyelidikan, sebab data yang sudah kami serahkan sudah sangat terang benderang.

Direktur PT MAM Energindo Ali Amril.

“Adapun pihak yang dilaporkan ialah Pokja tender, pengguna anggaran, kontraktor pemenang dan adanya indikasi konspirasi elit terhadap tender tersebut,” terangnya.

Ketika ditanya apakah proyek tender tersebut masih berjalan atau tidak, ia menyatakan kalau menurut hukum kalau ada tender masih dalam sanggah banding itu tidak bisa dibuat kontrak.

“Tetapi justru kontraknya sudah dibuat, maka delik hukumnya jelas. Menurutnya pemenang tender yang sekarang ini adalah perusahaan yang baru lahir, prakualifikasi ditanggal 8 perusahaan itu lahir di tanggal 7 yang juga ber KSO dengan perusahaan lokal. Sedangkan perusahaan lokalnya sendiri seperti karbitan dan tidak memiliki pengalaman,” pungkasnya.

Atas proyek tersebut PT MAM merasa dirugikan atas dimenangkannya PT Adhi Persada Gedung, ia menuturkan kerugian yang kami alami diantaranya soal waktu. Selain itu biaya, sebab dalam mengikuti proses tender ini tidak sedikit dalam mengeluarkan biaya. “Maka dalam hal ini saya merasa dirugikan dan di zholimi, karena saya yakin saya sudah memenuhi persyaratan untuk dimenangkan,” ujar Direktur PT MAM Energindo Ali Amril.

Kenapa saya yakin, sambung Ali, karena proses tender ini kan prakualifikasi jadi untuk lolos menjadi peserta tender harus di filter dulu baik itu secara teknis maupun administrasi.

“Sedangkan dari sisi harga, harga kami jauh dibanding pemenang sekarang yaitu berkisar 40 milyar. Maka jika proyek ini tetap dijalankan keuangan negara akan sangat dirugikan dengan nilai tersebut,” tegasnya.