HUKUM  

Laporan Kasus Oknum Kades Ketapang Sudah Sampai Di Ditreskrimsus Polda Lampung

Gbr: Istimewa

LAMPUNG,NUSANTARAPOS, – Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan keterangan palsu yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang dilaporkan oleh LSM GPAN Indonesia ke Polda Lampung masih terus berjalan.

Hal ini diketahui dari keterangan Edy Sahputra Sitorus.S.T. yang didampingi Ahmad Widodo saat keluar dari Polda Lampung Pada Selasa 04/02/20.

Mereka mengaku pihaknya datang ke Polda Lampung untuk menanyakan dan mengawal kasus dugaan Tipikor dan keterangan palsu oleh oknum Kades Ketapang berinisial HS. “Kita datang untuk menanyakan dan mengawal proses laporan kami, karena di bawah warga, BPD dan Aparat Desa Ketapang ingin kasus ini segera diproses. Dan Laporan kami sudah ada di meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Lampung. Kami harap segera dilakukan pemanggilan terhadap oknum Kades Ketapang.”Terangnya

Saat ditanya berkas laporan yang disampaikan Edy Sahputra Siturus .ST mengatakan, ” Semua sudah kita lampirkan untuk laporan dugaan Tipikor dan Keterangan Palsu , baik keterangan Kades dan TPK Desa Ketapang terkait Program DD 2019 dan adanya bantahan warga yang ditandatangani warga desa Ketapang dan Ketua BPD.”

Sementara Sekertaris GPAN Indonesia Ahmad Widodo mengatakan , Laporan dugaan Tipikor tidak mesti dilihat dari besar dugaan Korupsi tapi pemberantasan Korupsi adalah hajat Presiden dan rakyat .

“Bicara laporan dugaan Tipikor tidak melihat angka , tapi bukti yang lengkap , melawan Tipikor adalah hajat Pak Presiden dan rakyat, maling ayam yang nilainya kecil dilaporkan dan diproses apa lagi kasus yang puluhan juta hingga ratusan juta tentu juga harus secepatnya diproses,” harapnya.(Tim LS)