HUKUM  

Usai ke KPK, Tender Proyek RSUD Zainoel Abidin Aceh Juga Dilaporkan ke KPPU

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Usai melaporkan kejanggalan tender proyek gedung Oncolody Center di RSUD Zainoel Abidin Aceh, PT MAM Energindo kembali membuat laporan. Kali ini PT MAM Energindo melalui kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar melaporkan dugaan KKN tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (4/2/2020).

Melalui keterangan tertulisnya Mukhlis mengatakan kami kembali membuat laporan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 22 pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh khususnya pada Paket Tender Pembangunan Gedung Oncology Centre (MYC) Kode Tender : 23403106 Satuan Kerja BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021.

PT MAM Energindo merupakan calon peserta tender pembangunan gedung oncology center atau pusat pengobatan dan perawatan kanker di RSUZA.

Perusahaan ini digugurkan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Mereka adalah Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine, FICS selaku Pengguna Anggaran RSUZA (Terlapor I).

Kemudian Pokja Pemilihan-LXXV Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh (Terlapor II).

Selanjutnya dr Taqwallah MKes selaku Sekda Aceh/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Terlapor III).

Terakhir PT Adhi Persada Gedung-PT Andesmont Sakti KSO selaku pemenang tender (Terlapor IV).

Mukhlis menjelaskan, dasar pihaknya melakukan laporan ke KPPU karena mensinyalir dalam proses tender itu terdapat kecurangan.

Mukhlis menyatakan, terlapor pada tanggal yang sama yaitu 30 Desember 2019 sudah melakukan kegiatan yang menurutnya tidak mungkin dikerjakan dalam satu hari.

“Dalam proses tender itu ada 8 item kegiatan yang dilakukan serentak pada tanggal 30 Desember 2019.

Menurut klien saya, kegiatan itu tidak mungkin dilakukan dalam satu hari, termasuk amprah uang di bank,” kata Mukhlis.

Karena aduan itu terkait dengan perusahaan (korporat), maka Mukhlis berharap KPPU dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang dilaporkan sesuai perundang-undangan.

Seperti diketahui, proses lelang terhadap pembangunan gedung oncology center pada RSUZA Banda Aceh tersebut sudah dimulai sejak 2018 lalu.

Tetapi mengalami kegagalan dalam prosesnya.

Kemudian, tahun 2019 kembali dilakukan tender yang diikuti beberapa perusahaan termasuk PT MAM Energindo dan PT Adhi Persada Gedang.

Mukhis Mukhtar mengatakan, kliennya mencium adanya persaingan yang tidak sehat dalam proses tender.

Ia menyakini perusahaan kliennya sengaja digugurkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Saat ini PT MAM Energindo sedang menunggu jawaban sanggahan banding.

Selama proses itu, pihaknya meminta Direktur RSUZA selaku Pengguna Anggaran agar tidak melakukan tindakan yang kontraproduktif.

“Klien kami akan menggunakan haknya untuk mengajukan sanggah banding karena kami temui adanya indikasi persekongkolan secara vertikal dengan unsur mengatur dan menentukan pemenang tender,” katanya.

Sehubungan dengan adanya pengajuan sanggahan banding tersebut, semestinya proses tender berhenti sementara sesuai maksud dari Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 7 tahun 2019,” ujar dia.