HUKUM  

Resmikan Sekretariat Baru, DPP KAI Berharap Bisa Tingkatkan Program Kerja

Presiden DPP KAI Erman Umar sedang memberikan sambutan saat peresmian sekretariat dan juga MoU denga lembaga/organisasi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) versi Erman Umar meresmikan kantor sekretariat yang terletak di Gedung Sarinah Lantai 9, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Selain peresmian sekretariat, DPP KAI juga melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa lembaga/organisasi diantaranya Jimly School Law and Government, PPLI, ASAHI, APKLI dan Gumregah Nusantara.

Presiden DPP KAI Erman Umar mengatakan dengan adanya sekretariat baru diharapkan organisasi semakin solid daripada yang lalu, karena sebelumnya jarak sekretariat cukup jauh. Maka ketika diadakan rapat tidak semuanya ikut karena terpencar, sementara di tempat baru ini sangatlah strategis berada di tengah pusat ibukota.

“Jika hal tersebut sudah tidak menjadi kendala, maka teman-teman di organisasi lebih fokus untuk menjalankan program yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya usai peresmian sekretariat.

Lanjut Erman, mengenai perpecahan advokat yang saat ini terjadi, sebelumnya saat kongres lalu pernah umumkan dan juga berharap agar adanya profesionalitas bagi kinerja advokat. Dan saya juga singgung tidak hanya KAI yang nantinya akan islah melainkan Peradi juga harus, tetapi dalam perjalanannya ternyata Peradi lebih dulu.

Presiden DPP KAI Erman Umar memberikan potongan tumpeng kepada Jimly Asshiddiqie.

Dengan adanya Surat Ketua (SK) Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.

“Kami sudah melakukan pertemuan-pertemuan intensif dengan beberapa organisasi advokat untuk mendorong revisi UU Advokat. Sebab dengan adanya SK 73 tersebut, perbaikan dunia advokat tidak bisa hanya sebatas rekonsiliasi karena itu hanyalah sesaat dan tidak fundamental,” ujarnya.

Sebab, tambah Erman, yang fundamental ialah perubahan undang-undang, bila perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang advokat. Untuk itu kami mengajak seluruh organisasi advokat untuk merancang kembali UU demi perbaikan penegakan hukum.

“Dalam kesempatan ini kami juga melakukan MoU dengan beberapa lembaga/organisasi untuk lebih bersinergi dengan mereka. Khususnya untuk pedagang kaki lima (PKL), kami akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau dalam bahasa hukumnya adalah probono bagi mereka yang bermasalah dengan hukum tapi tak mampu mengeluarkan biaya untuk advokat,” ungkapnya.

Ketua Umum APKLI dan Presiden Gumregah Nusantara Ali Mahsun menerima surat MoU dari Presiden DPP KAI Erman Umar.

Sementara itu Ketua Umum APKLI sekaligus Presiden Gumregah Nusantara Ali Mahsun mengungkapkan sepanjang perjalanan menemui pedagang kecil di beberapa wilayah di Indonesia. Baru ada organisasi advokat yang peduli dengan PKL, dan mau mengajak untuk kerjasama dalam bidang bantuan hukum.

“Karena PKL sering kali berbenturan dengan hukum ketika mereka ingin mempertahankan hak-haknya sebagai rakyat Indonesia. Pernah suatu ketika saat PKL di Monas memerlukan bantuan hukum, namun ada advokat yang meminta sejumlah biaya agar bisa dibantu dalam persoalan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Ali, semoga dengan adanya MoU ini KAI akan lebih bisa membantu rakyat kecil yang memang membutuhkan bantuan hukum. Untuk itu saya sangat berterimakasih kepada senior saya di Universitas Brawijaya kanda Erman Umar yang telah peduli terhadap rakyat kecil.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga Jimly Asshiddiqie (Jimly School Law and Government), Ketua Umum PPLI dan Ketua Umum ASAHI.