HUKUM  

Penyebaran Covid-19 Tak Menyurutkan Law Firm Sulawesi Justice untuk Perjuangkan Keadilan

Sulawesi, NUSANTARAPOS.CO.ID – Meskipun sedang ramai penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia, tak menyurutkan tekad Law Firm Sulawesi Justice untuk membela kliennya memperjuangkan keadilan hukum.

Seperti pada tanggal 10 Maret 2020, Law Firm Sulawesi Justice telah membuat laporan ke Polrestabes Makassar untuk melaporkan seorang tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa Hukum pelapor (S) Yuliyanto, SH, MH dan kawan-kawan dari Law Firm Sulawesi Justice mengatakan kami kembali menangani kasus Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP atas objek tanah dan bangunan seluas 60M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah kost terdiri dari 8 petak kamar, yang berlokasi di Jl.Andi Tonro, Lr. 4 RT 002 RW 014, Kel.Bontoduri, Kec. Tamalate, Kota Makassar. Atas nama pelapor atau korban (S) yang diduga dilakukan oleh terlapor (R) dan (I).

“Dengan kronologis kejadian pada saat korban membeli rumah dari tersangka (R) selaku pihak pertama, yang beralamat di Jl.Andi Tonro 4 mengatakan bahwa rumah yang akan dibeli oleh korban tidak memiliki masalah, bahkan ada surat pernyataan yang dimana surat tersebut dibuat dan diserahkan kepada korban dengan disaksikan oleh Lurah dan Camat Tamalate, setelah sepakat keduanya melakukan transaksi saat itu juga,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (30/3/2020).

Lanjut Yuliyanto, seiring berjalannya waktu tersangka (I) tiba-tiba datang dan mengaku mempunyai Hak Milik terhadap rumah tersebut. Setelah ditelusuri bahwa memang benar tersangka (R) pernah meminjam uang sebesar Rp.100.000.000,- kepada tersangka (I) yang juga mengaku mempunyai AJB dari tersangka (R). Yang dimana karena persoalan tersebut hasil dari pada bangunan atau rumah kos diambil sebagian oleh tersangka (I).

“Lalu pada 16 Maret 2020, pelapor kembali memenuhi panggilan dari penyidik Polrestabes yaitu Bripka Aminullah dengan di dampingi oleh Kuasa Hukum dari Law Firm Sulawesi Justice, yang dimana hasil dari pertemuan tersebut menyatakan bahwa Pihak Kepolisian akan segera melakukan Penyelidikan, dan untuk selanjutnya Penyidik akan memanggil saksi dari pelapor untuk dimintai keterangan,” tegasnya.