Pura-pura Jadi Penumpang, Irham Tega Bunuh Sopir Taksi Online dan Bawa Kabur Mobil Korban

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Resmob Polda Metro Jaya menangkap Irham (23) pelaku pembunuhan supir taksi online, korban berinisial ABR tewas dibuang di Jl. Gurame, RT 003/RW 011, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis 30 April 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pembunuhan supir online yang videonya viral, dilakukan oleh tersangka Irham yang ditangkap di Jl. Taman Mini I No.1, RT 03/RW 02, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur.

“Modus pelaku berpura-pura menjadi penumpang taksi online, di tengah perjalanan pelaku menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng, setelah korban dibuang dari mobil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).

Kronologis awal tersangka Irham pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GOJEK dengan menggunakan identitas palsu atas nama Bambanh dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya.

“Pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taksi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2 kali, tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko,” kata Yusri.

Kemudian, saat melakukan pemesanan yang ketiga taksi online (gocar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka.

“Dalam perjalanan tersangka melakukan niatnya untuk menyerang supir taksi dengan tangan kosong. Saat tersangka duduk dibelakang melihat ada obeng di kantong jok sebelah kiri supir dan tersangka langsung menusuk leher bagian belakang korban,” papar Yusri.

Setelah korban ditusuk lalu dibuang dari mobilnya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur mobil korban.

Pada Jumat 1 Mei 2020, selanjutnya tersangka menuju rumah D adik ipar tersangka untuk minta tolong menjual Velg di daerah Plaza Taman mini Square.

Namun, tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap dilokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Irham di Jl. Taman Mini I No.1, RT 03/RW 02, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. (Rilis)