HUKUM  

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Apreasiasi Kinerja Penegak Hukum yang Menahan Para Pelaku

Humhas,NUSANTARAPOS.CO.ID – Tiga advokat yakni Beringin Tua Sigalingging, Harlan Feronius Manalu, dan Gunawan Manalu yang merupakan kuasa hukum korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Siambaton Pahae Nahot Simbolon dan istrinya Roma Adong Uli Manalu, mengapresiasi kinerja Polres Humbang Hasundutan, Sumatera Utara karena telah bekerja dengan cara profesional, proporsional , akuntabilitas dan transpran.

“Secara khusus ucapan terimakasih juga kami diberikan kepada Kasat Reskrim JH. Taringan dan Kepada Kanit Reskrim MSP. Simanungkalit berserta Bripda Virgo M. Situmorang selaku penyidik atas laporan klien kami,” demikian dikatakan Beringin Tua Sigalingging melalui siaran persnya, Kamis (21/5/2020).

Beringin menjelaskan bahwa tersangka Nahot Simbolon telah ditahan tertanggal 12 Mei 2020 lalu, akan tetapi untuk tersangka Roma Adong Uli Manalu tidak ditahan oleh pihak kejaksaan dengan alasan kemanusian. Lalu pada tanggal 15 Mei 2020, kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Tarutung.

“Apresiasi tersebut juga kami berikan kepada Kejaksaan Humbang Hasundutan, menurut kami kejaksaan benar-benar melaksankan fungsinya secara profesional dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum dan menjalankan keadilan di NKRI ini khususnya di kabupaten Humbang Hasundutan,” ujarnya.

Kerahkan Massa Saat Jadi Tahanan rumah, Akhirnya Istri Kades Siambaton Pahae Ditahan

Akibat ulahnya yang mengerahkan massa untuk melakukan aksi demo di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, istri kepala desa Siambaton Pahae Roma Adong Uli Manalu yang telah menjadi tahanan rumah akhirnya ditahan oleh Pengadilan Negeri Tarutung.

Menanggapi hal tersebut Beringin Tua Sigalingging menyayangkan tersangka Roma Adong Uli Manalu yang menyuruh dan ikut serta menyetujui mengumpulkan untuk melakukan demonstrasi di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. Mengingat yang bersangkutan merupakan tahanan rumah, yang artinya tahanan rumah seharusnya tidak boleh mengumpulkan massa dan ikut serta untuk melakukan aksi demo.

“Setelah kami tonton videonya yang beredar di sosial media, bahwa massa dari Roma Adong Uli Manalu menuntut kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan agar diberikan penangguhan penahanan kepada Terdakwa Nahot Simbolon. Maka kejaksaan memberitahukan kepada massa yang dibawa oleh terdakwa Roma Adong Uli Manalu bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada Pengadilan negeri Tarutung pada tanggal 15 Mei 2020,” katanya.

Lanjut Beringin, kejaksaan pun menyarankan kepada massa tersebut jika ingin ada penangguhan penahanan agar dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Tarutung. Karena Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tidak berwenang lagi untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Nahot Simbolon.

“Akibat massa yang dibawa oleh terdakwa Roma Adong Uli Manalu mengakibatkan gaduh dan tidak kondusif di desa Siambaton Pahae, karena salah satu massa yang ikut ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, ketika memberikan keterangan keberatan kepada kejaksaan menyinggung beberapa masyarakat desa Siambaton Pahae. Sehingga terjadi keributan dan adanya korban jiwa, untuk menghindari keributan antar kelompok masyarakat Pengadilan Negeri Tarutung akhirnya menetapkan untuk menahan terdakwa Roma Adong Uli Manalu pada tanggal 20 Mei 2020 usai sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Beringin Sigalingging mengatakan bahwa yang terjadi keributan dan perkelahian pada tanggal 18 Mei 2020 kemarin sudah selesai karena para pihak sepakat menempuh secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan baik secara Pidana maupun secara Perdata.

Lanjut Beringin Sigalingging, kami yakin dan percaya terhadap pihak Pengadilan Negeri Tarutung secara khusus kepada Ketua dan anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 88/Pid.B/2020/PN.TRT, terkait adanya Pengeroyokan dan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Nahot Simbolon (Kepala Desa Siambaton Pahae) dan Terdakwa Roma Adong Uli Manalu (istri kepala desa Siambaton Pahae) sebagaimana dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 Tahun 6 bulan dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 Bulan Penjara, kami selaku kuasa hukum korban memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 88/Pid.B/2020/PN.TRT agar nanti melakukan Putusan yang seadil-adilnya.

“Dan memohon juga bilamana ada penangguhan penahanan dari para terdakwa atau dari penasehat hukum terdakwa agar menolak permohonan penangguhan tersebut untuk menghindari keributan di desa Siambaton Pahae dan juga supanya ada efek jerah dan terdakwa tidak merasa kebal hukum,” pungkasnya.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa telah melayangkan surat kepada Komisi Yudisial, Ketua Ombudsman, Jamwas, dan Komnas Perempuan, untuk dilakukan pemantauan dalam perkara ini.