HUKUM  

Kasus Aplikasi Movin Masuki Proses Hukum

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Kasus kerjasama pengembangan Aplikasi Movin antara Telkom dengan PT. Ide Dua Sen yang berpotensi merugikan Negara sudah memasuki proses hukum. Kasus yang patut diduga sarat dengan permainan dan dikendalikan oleh Direksi Telkom Dian Rachmawan sudah mulai bergulir sejak tahun 2018.

Kejanggalan kerjasama Aplikasi Movin mulai terendus media saat Kejaksaan Agung menilai skema bisnis yang disepakati oleh Direktorat Consumer Service di bawah pimpinan Dian Rachmawan dengan PT Ide Dua Sen dengan sistem revenue sharing 50%:50% dinilai sangat tidak wajar, sarat permainan dan diduga lebih menguntungkan pihak mitra. Potensi kerugian Telkom/ Negara dari adanya revenue sharing adalah setidaknya sebesar Rp 60 Milyar

Di samping itu, Kejaksaan Agung juga menilai Telkom secara internal dengan solusi layanan dan sumberdaya yang ada dinilai sangat mampu mengembangkan sendiri aplikasi layanan Movin tanpa harus bekerja sama dengan mitra. Jika aplikasi Movin dikembangkan secara internal oleh Telkom, tidak akan ada nilai/ revenue Telkom yang keluar atau dibagi kepada mitra.

Tidak hanya Kejaksaan Agung, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK juga sempat akan memproses kasus tersebut sebagai tindakan yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi, karena berpotensi memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.

Melihat dua Aparat Penegak Hukum yang ingin memproses penyidikan, redaksi nusantarapos.co.id berusaha mengkonfirmasi ke pihak Telkom. Pihak Telkom yang berhasil dihubungi redaksi, Kamis (18/06/2020) membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi beberapa tahun lalu. Berdasarkan informasi dari sumber yang cukup dekat dengan Dian Rachmawan, proses hukum telah diketahui oleh Dian Rachmawan yang sangat panik dan akan berusaha membuat kasus ini terhenti.

Dari sumber lain yang dapat dipercaya, Kejaksaan Agung akan mengumumkan tersangka kasus kerjasama pengembangan Aplikasi Movin yang patut diduga diatur oleh Dian Rachmawan.(Adn)