WNA Perancis Ini Terancam Hukuman Mati Pasca Setubuhi 305 Anak Perempuan di Bawah Umur

Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya berhasil membekuk WNA asal Perancis yang melakukan hubungan intim dengan anak perempuan di bawah umur di sebuah hotel bilangan Jakarta Barat.

Tak hanya menyetubuhi korban, pelaku berinisial FAC alias Frans (65) juga merekamnya dalam bentuk video di beberapa hotel berbeda. Total sudah 305 orang anak yang menjadi korban sejak pelaku beraksi pada Desember 2019.

“Yang bersangkutan sedang dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak di bawah umur, dengan kondisi satu telanjang dan satu lagi setengah telanjang. Dari situ kita amankan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana saat rilis di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Modusnya, korban yang kebanyakan perempuan anak jalanan dibujuk dengan imbalan uang untuk melakukan foto di kamar hotel yang di desain seperti studio fotografi. Kemudian mereka didandani sedemikian rupa sehingga terlihat menarik.

“Anak tersebut di foto telanjang kemudian disetubuhi oleh tersangka. Tersangka menyediakan kamera tersembunyi untuk merekam kejadian tersebut. Imbalannya sekitar Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Dan bagi anak yang tidak mau disetubuhi anak ini ditempeleng bahkan ditendang,” terang Kapolda.

Barang bukti yang disita antara lain 21 pakaian kostum yang dipakai untuk pemotretan, 1 unit laptop, memory card, kondom, vibrator serta paspor pelaku.

“Korban yang berhasil didentifikasi tidak hanya di tahun 2020, tapi tahun sebelumnya. Ada 17 anak yang kita identifikasi rata-rata berusia 10/13/17 tahun,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI Nomor 1 tahun 2016 No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. (RIE)