Klinik Aborsi di Jalan Kenari Digerebek, Janin Dibuang Dalam Kloset

Jakarta, Nusantarapos – Klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat berhasil digerebek oleh polisi, Senin (3/8/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyatakan,” Pada 3 Agustus berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik aborsi di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat,” katanya saat jumpa pers di Mapolda, Jakarta, Selasa (18/8/2020)

Dari 17 orang ini, tiap tersangka mempunyai perannya masing-masing, termasuk pasangan pelaku aborsi juga dibekuk.

“3 orang dokter, 1 bidan, 2 perawat kemudian 4 pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang. Yang membantu ada 4 orang, tugasnya antar jemput, bersihkan janin, calo dan pembeli obat dan 3 orang yang melakukan aborsi, termasuk satu pasangan dan yang menyuruh melakukan, ” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat.

Klinik tersebut diduga sudah beroperasi sejak 5 tahun lalu. Tim juga menemukan data pasien mulai Januari 2019 – April 2020. “Sebanyak 2.638 pasien dengan asumsi setiap hari 5-7 orang yang melakukan aborsi di klinik tersebut,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita di Klinik Aborsi Jalan Kenari/foto : Arie Septiani

Sementara itu, mengenai tarif aborsi, Tubagus Ade melanjutkan, nominalnya sangat bergantung pada besar atau usia pada janin. Biayanya juga tergantung tingkat kesulitan pada pemeriksaan awal, pemeriksaan medis maupun saat USG.

“Ada yang masih berbentuk gumpalan darah dan ada bentuk janin bayi. Setelah aborsi, janin diletakan di ember kemudian dimusnahkan dengan diberikan larutan, menjadi larut dan pembuangan melalui kloset. Sampai saat ini kita belum menemukan makam dari janin tersebut,” paparnya lagi.

Penggerebekan klinik aborsi ini merupakan kelanjutan dari keterangan tersangka SS, sekretaris yang menjadi otak pembunuhan bos toko roti asal Taiwan Hsu Ming Hu. SS dihamili oleh korban dan mengaku pada petugas bahwa dirinya telah menggugurkan bayinya di klinik aborsi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis antara lain Pasal 299, Pasal 346, Pasal 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak. (ARIE)