HUKUM  

Sengketa Musda Golkar PB Jalani Sidang Perdana di Mahkamah Partai

Situasi sidang perdana terkait Musda III Golkar Papua Barat di Mahkamah Partai.

Jakarta,NUSANTARAPOS.CO.ID – Pada hari ini, Jumat (28/8/2020) Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang perdana terkait sengketa Musyawarah Daerah (Musda) III Golkar Papua Barat. Musda yang berlangsung pada Sabtu (15/8) lalu tersebut memutuskan Alfons Manibuy sebagai ketua terpilih.

Lambert Jitmau selaku Pemohon I sekaligus Calon Ketua DPD Golkar Papua Barat mengatakan ini baru sidang pendahuluan, jadi kita belum bisa ngomong sesuatu yang berlebihan kalau kenyataan belum ada.

“Jadi kita tunggu hasil akhir, karena proses pendahuluan sudah dilaksanakan nanti sidang-sidang berikutnya tinggal tunggu jadwal dari Majelis Hakim Mahkamah Partai,” katanya usai mengikuti persidangan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Ketika ditanya sejauh mana optimisme kemenangan ? Lambert menyatakan pertandingan di lapangan itu diharuskan menang.”Tetapi hasil akhirlah yang menentukan kemenangan,”tukas Walikota Sorong tersebut.

Lambert Jitmau bersama pendukungnya usai mengikuti sidang perdana di Mahkamah Partai Golkar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Daniel Tonapa Masiku mengungkapkan dalam sidang pendahuluan tadi, kita membacakan permohonan alasan-alasan keberatan kita. Lalu hakim memberikan masukan yang sifatnya saran, artinya bisa kita akomodir jika itu memang baik.

“Kalau jika secara formil permohonan kita sudah memenuhi syarat, bisa saja saran tersebut kita tidak akomodir. Tetapi saya kira tadi hakim memberikan masuk-masukan dimana kami masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini,” ujarnya.

Lanjut Daniel, setelah itu mungkin satu atau dua hari ke depan sidang akan dibuka kembali untuk kesempatan bagi termohon mengajukan jawaban dan kemungkinan juga sekaligus pengesahan alat bukti serta pemeriksaan saksi.

“Kami berharap persidangan ini bisa segera dituntaskan sehingga ada kepastian terhadap kepemimpinan Golkar di provinsi Papua Barat,” katanya.

Tim Kuasa Hukum Pemohon yang dipimpin Daniel Tonapa Masiku berfoto bersama.

Daniel menjelaskan salah satu hakim menanyakan apakah sudah ada yang terpilih? Lalu kami sampaikan bahwa kami mendapatkan informasi musda yang kami protes ini telah terpilih saudara Drg. Alfons Manibuy, sehingga ada saran yang bersangkutan harus di panggil sebagai pihak terkait.

“Hal tersebut sebagaimana penegasan ketua panel yang mengatakan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan SK Pengesahan. Sehingga kami menafsirkan itu bahwa Alfons Manibuy tidak akan dipanggil sebagai pihak terkait,” ucapnya.

Daniel mengatakan untuk semua bukti-bukti tertulis sebagian besar sudah kami masukan. Sehingga pada saat pembuktian nanti tinggal kami hadirkan saksi yang mengetahui fakta tentang terjadinya pelanggaran konstitusi sebagaimana yang yang sudah kita dalilkan.

“Nanti kita akan hadirkan beberapa orang saksi, tidak perlu banyak-banyak mungkin tiga atau empat orang saksi yang betul-betul mengetahui fakta di lapangan sehingga bisa lebih menguatkan gugatan tersebut,” tegasnya.(HSY)