Satu Keluarga Jadi Sindikat Curanmor di Jakarta, Terancam Kurungan 7 Tahun

Jakarta, Nusantarapos – Keluarga sindikat pelaku curanmor dibekuk Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya. Mereka terdiri dari sepasang suami istri, dua anak kandung dan satu anak angkat.

Penangkapan mereka diawali laporan tiga korban yang mengaku kehilangan motor. Mereka dibekuk di rumah masing-masing di Kelurahan Cibubur dan Ciracas, Jakarta Timur.

Dalan menjalankan aksinya, keluarga ini menyuruh dua tersangka lain yaitu inisial MN sebagai pemetik, dan AW sebagai joki.

“Dengan kecepatan kilat mereka menggunakan kunci T, nggak sampai 1 menit sudah menggasak 1 motor, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Mereka mengaku sudah 9 kali melakukan aksi curanmor dalam sebulan.

Hasil motor curian dari MN dan AW lalu dijual seharga Rp 2,4 juta ke keluarga tersebut. Dan dijual kembali kepada orang lain dengan harga Rp. 3,1 juta.

“Pertama saudari S (ibu), perannya dia yang menyuruh mencari kendaraan dan menerima hasil dari kendaraan tersebut,” terang Yusri.

“L ini adalah suaminya. AR anaknya ini yang menjemput hasil curian dari NM ini, itu diserahkan ke ibunya. L juga menyediakan alat-alat untuk pemetik, ” lanjutnya.

Selanjutnya oleh S dan L, motor curian dibawa kerumahnya untuk dimodifikasi dengan cara diganti rumah kunci kontak dan mengganti plat nomor asli dengan yang palsu. Kedua anaknya AR Alias Adam dan AI Alias Aldi yang memodifikasi.

Selanjutnya, sepeda motor tersebut dijual kembali kepada AS Alias Maun melalui perantara si anak angkat yaitu D Alias Buluk.

“D ini yang menerima hasil dari pemetik, dia mengantar ke pembeli lagi yang lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keluarga ini dikenakan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara NM dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. (Arie)