HUKUM  

Advokat dari AAI Jakarta Utara Disumpah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Usai disumpah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, AAI Jakarta Utara dan beberapa petinggi DPP AAI berfoto bersama.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Berdasarkan amanah Undang-Undang Advokat, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) terus giat melaksanakan pendidikan lanjutan bagi para anggotanya dan terus melaju sebagai organisasi Advokat yang mandiri.

Pada Senin (14/9/2020) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyumpahan bagi para Advokat yang tergabung di AAI Jakarta Utara. Puluhan anggota AAI itu disumpah langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta H. Sunaryo di Gedung Pengadilan Tinggi di kawasan Cempaka Putih tersebut.

Usai penyumpahan Ketua Dewan Pimpinan Cabang AAI Jakarta Utara Soni Singal saat ditanya soal kesiapan DPC Jakarta Utara untuk kembali menjalanakan acara sumpah bagi para advokat menyatakan bahwa pandemi Covid membuat beberapa rencana terhalang.

“Dengan segala keterbatasan, kita bisa melaksanakan acara ini. Yang penting, kita sudah melakukan semua prosedur. Ini penting agar bisa dicontoh oleh para calon advokat untuk mematuhi semua prosedur hukum dan ketentuan yang diamanatkan UU Advokat,” ujarnya.

Ia mengakui kendala wabah pandemi menyebabkan banyak calon advokat yang menunda rencana untuk ikut dalam acara penyumpahan kali ini.

Untuk ke depan, ia berharap DPP dan DPC bisa terus bekerjasama mengatur dan memfasilitasi pendidikan lanjut bagi para calon advokat. Ia berharap agar DPC Jakarta Utara dan DPC yang lain segera melakukan PPA untuk membantu junior-junior kita yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan Advokat dan menjadi Advokat.

“Kami bangga dengan organisasi AAI ini karena saling mendukung dan saling topang, gotong-royong, kerja bareng dan di-suport dari DPP, baik sumber daya maupun hal teknis lain. Contoh saat ini, Sekjend, Wasekjen, Waketum dan beberapa pengurus DPP bersedia hadir. Semuanya kompak,” ujarnya.

Sementara itu Sekjend DPP AAI Efran Helmi Juni mengapresiasi langkah DPC AAI Jakarta Utara tersebut. “Ini menjadi salah satu program dari DPP AAI yang menjadi program prioritas dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat,” ujarnya.

Menurut Efran, menjadi salah satu tugas dari organisasi advokat untuk memastikan proses rekrutmen berjalan dengan baik, tertib dan profesional. Oleh karena itu, selain sudah menyelenggarakan PPA dan juga sudah melaksanakan pengambilah sumpah, pada sisi lain menjadi tanggung jawab organisasi advokat itu untuk melaksanakan pendidikan berkelanjutan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 UU Advokat yang mengatur tentang pendidikan berkelanjutan khususus yang sesuai bidang keahlian masing-masing dari advokat yang sudah diambil sumpah.

Ia berharap DPC-DPC AAI yang lain juga bisa terus melaksanakan pendidikan berkelanjutan.

Berkaitan dengan persoalan covid-19, protokol kesehatan tetap harus jadi acuan oleh organisasi advokat dalam langkah melaksanakan pendidikan profesi advokat (PPA). Ia mempersilahkan cara yang dipakai, bisa pendidikan online atau offline. “Kalau di Jakarta mungkin yang paling baik online, tapi untuk daerah lain yang memang masih normal, menyesuaikan dengan intruksi pemerintah setempat mengenai pelaksanaan kegiatan itu,” jelas Efran.

Soal pelaksanaan di beberapa DPC lain, Efran mengakui bahwa hal itu menjadi tantangan organisasi, karena tidak semua DPC siap menyelenggarakan PPA (Pendidikan Profesi Advokat). “DPP tentu harus punya solusi melihat sumber daya yang ada di daerah, termasuk bekerja sama dengan Universitas-universitas mana yang memang memenuhi standar seperti yang dimaksud undang-undang.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum DPP AAI Astuti Sitanggang yang membidangi pendidikan menyatakan PPA termasuk dalam pendidikan level tujuh sesuai aturan dari Dikti tentang Pendidikan Profesi, yang posisinya berada di atas S1 dan di bawah S2. “Kalau pendidikan berkelanjutan itu ada di Undang-undang Advokat bahwa Organisasi Advokat itu mempunyai kewajiban untuk meng-up grade pengetahuan anggotanya yang dalam satu tahun dilakukan paling kurang dua kali,” jelas Tuti.

Wakil Sekjend AAI Elisa Manurung menyatakan memfasilitasi acara penyumpahan seperti ini adalah tugas organisasi. “Ketum dan Sekjen memerintahkan AAI harus mandiri, dan ini di mulai dengan pendidikan profesi advokat sebagai pendidikan lanjutan sesuai yang digariskan oleh Undang-Undang No.20/2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Para pengurus DPP AAI yang turut hadir mendampingi para advokat AAI DPC Jakarta Utara tersebut antara lain Sekjend AAI Efran Helmy Juni, Wakil Ketua DPP Bidang Pendidkkan Astuti Sitanggang, Wakil Sekjend Elisa Manurung, Wakil Ketua DPP Darwin Aritonang dan Ketua DPC AAI Jakarta Utara Sony Singal.