HUKUM  

Kuasa Hukum Pegawai PT MNC Securitas, Harapkan Putusan Praperadilan Berpihak ke Kliennya

Tim Pengacara Arif dari ADP Counsellors At Law sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Penetapan tersangka penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap pegawai PT MNC Securitas (MNC), Arif Efendy digugat.

Pengacara Arif dari ADP Counsellors At Law, Agus Dwi Prasetyo mempraperadilankan status tersangka kliennya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan telah berjalan, dan pada hari ini memasuki agenda kesimpulan.

“Sidang hari ini agendanya kesimpulan. Karena praperadilan waktunya terbatas tujuh hari. Untuk putusan itu diagendakan hari Selasa (22/9),” ujar Agus usai sidang, Kamis (17/9/2020).

Agus berharap nantinya putusan hakim memihak kepada mereka.

“Semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonan kita demi kepentingan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari klien kami,” tuturnya.

Menurut Agus, sudah sepatutnya majelis hakim mengabulkan permohonan pihaknya. Mengingat, fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya penetapan status tersangka yang tak sesuai prosedur oleh penyidik Kepolisian.

“Kita melihat proses penyidikan rekan-rekan penyidik dari Polda, kita melihat di situ ada terkesan buru-buru, mengambil keputusan, menaikkan status menjadi penyidikan. Termasuk menetapkan klien kami menjadi tersangka,” papar Agus.

Agus Dwi Prasetyo sedang menyerahkan berkas ke hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Karena untuk menetapkan tersangka dibutuhkan dua alat bukti minimal. Sementara dari fakta-fakta pemeriksaan di persidangan yang kita dapatkan kemarin, termasuk pemeriksaan bukti. Kita temukan bahwa dasar dari penetapan tersangka dari klien kami hanya didasarkan pada keterangan saksi yang sudah tersangka utamanya. Si pelaku pemalsuan,” imbuhnya.

Adapun keterangan saksi yang dijadikan alat bukti, kata Agus juga tak didukung bukti-bukti yang lain.

“Termasuk di surat. Karena pada bukti yang disampaikan di sidang praperadilan, pada hari tanda tangan perjanjian klien kami berada di luar negeri. Jadi harapannya majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut,” jelasnya.

Diketahui, persoalan ini bermula dari gugatan Rp 1 triliun PT Tugu Reasuransi (Tugure) ke MNC, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MNC dianggap melanggar kesepakatan perjanjian.

Direktur Utama MNC Sekuritas, Susy Meilina lalu melaporkan sejumlah karyawan di MNC Sekuritas ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2018, salah satunya Arif.

Agus Dwi Prasetyo sedang diwawancarai awak media usai sidang.

Susy melaporkan mereka atas dugaan pemalsuan atas perjanjian warehousing (pembelian MTN SNP) antara MNC Sekuritas dengan Tugure.

Setelah Arif ditetapkan sebagai tersangka, praperadilan pun ditempuh kuasa hukumnya.

Sementara itu Ahli Hukum Pidana Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH, yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan bahwa bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP adalah bukti surat berharga. Suatu surat meskipun tanda tangannya dipalsukan akan tetapi surat tersebut hanya mengukuhkan keadaan yang telah terjadi sebelumnya tidak masuk dalam kualifikasi surat berharga dalam Pasal 263 KUHP.

“Unsur potensi kerugian dalam Pasal 263 KUHP haruslah kerugian materiil Bukan kerugian moril. Kerugian moril dapat diaplikasikan misalnya dalam Pasal 310 KUHP,” katanya di dalam persidangan, Rabu (16/9/2020).

“Dalam Pasal 55 KUHP ada 3 (tiga) peran yang harus ditentukan secara spesifik dalam dakwaan. Hal ini karena masing-masing peran pembuktiannya berbeda,” tegas Eva dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.