HUKUM  

Gugatan Mantan Dirut NFS ke Pengadilan Dianggap ‘Lucu’ Oleh Kuasa Hukum Termohon

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Perusahaan sarang burung walet PT Fortune Nestindo Sukses (FNS), digugat mantan direktur utamanya, yakni Pho Kiong ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun yang mengajukan gugatan adalah Pho Kiong sebagai Komisaris PT. Fortune Nestindo Sukses.

Alasan Pho Kiong mengajukan gugatan berkaitan keinginannya untuk ditetapkan menunjuk auditor untuk mengaudit perusahaan, karena dipandang selama ini perusahaan tidak pernah mengadakan audit.
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Register 458/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr ini.

Disela sela berita yang sedang ramai berkaitan dengan permohonan tersebut media telah menghubungi kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses, C. Suhadi dari kantor Advokat C. Suhadi SH MH dan dalam keterangannya via telepon dia merasa geli dengan berita tersebut, karena kalau bicara audit yang dimulai dari tahun 2016 hingga Februari 2020 kan yang menjabat sebagai Direktur Utama adalah Pho Kiong, artinya dirutnya dia sendiri.

“Kok aneh mau diaudit setelah dia tidak menjabat, engga salah tuh. Harusnya pertanyaan itu jangan ditujukan kepada klien kami yang baru menjabat beberapa bulan. Apalagi dia menuduh laporan keuangan perusahaan tidak jelas, coba dong bercermin kan waktu itu dia yang mengendalikan keuangan, kok jadi teriak-teriak engga jelas, ini fitnah yang saya dapat laporkan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).

Lebih lanjut C. Suhadi menjelaskan, “ bahwa dalam kurun waktu 2016 hingga Feb 2020 semasa Pho menjabat tidak pernah ada laporan keuangan dan bahkan di masa kepimpinannya Perusahaan tidak pernah mendapat untung kecuali tombok dan tambah modal terus”- tandasnya menjelaskan.

Adapun berkaitan dengan penambahan modal yang di permasalahkan oleh Pemohon, lanjut Suhadi, itupun sudah dilakukan sebagaimana amanat UU Perusahaan No. 40 Tahun 2007, yaitu dengan jalan RUPS LB dan dimana dia waktu rapat juga hadir. Semua mayoritas setuju Modal perusahaan ditambah, karena setelah penggantian direksi perusahaan mulai bergerak lebih baik.

“Dan dalam rapat tanggal, 16 Juli 2020 yang memutuskan penambahan modal ( Top Up ) Pho Kiong meminta waktu 1X 24 Jam untuk memberi jawaban setuju apa tidak modal perusahaan ditambah walaupun yang lain sudah sepakat, nyatanya hingga beberapa hari dia engga jawab maka secara yuridis dia setuju dong dengan Top Up,” ujarnya menjelaskan.

Suhadi lebih lanjut mengatakan bahwa selain dia tidak menjawab masalah Top Up, malah dia reaktif dengan cara membuat somasi kepada perusahaan dan tentunya ini sangat tidak berdasar mengingat perusahaan punya aturan main, yaitu setiap keberatan harus diajukan dalam bentuk RUPS LB terlepas menerima atau menolak hasil rapat sebelumnya, bukan main somasi dan lain-lain di luar RUSP.

Adapun persoalan ini bermula dari digelarnya rapat umum pemegang saham (RUPS) FNS pada 16 juli 2020 lalu. Rapat membahas membahas penambahan modal. Mayoritas pemegang saham FNS, setuju dengan penambahan modal.

Sementara somasi dilakukan setelah perusahaan memutuskan menambah modal. Keputusan itu diambil, lantaran dalam waktu 1×24 jam Pho disebut tak memberikan jawaban.

Suhadi menjelaskan, oleh karena itu keputusan yang diambil dalam RUPS FNS mengikat dan final. Karenanya tak bisa diganggu gugat. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, pasal 75 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Suhadi lebih lanjut menjelaskan berkaitan dengan adanya sanggahan terhadap Pho Kiong meminta dilaksanakannya audit. Menurut data perusahaan berkaitan dengan Penunjukan team Auditor pada tanggal 10 Agustus 2020 Perusahaan kembali mengadakan RUPS LB tanggal 10 Agustus 2020. Perusahaan mengadakan RUPS LB kembali, salah satunya adalah membahas masalah audit.

“Seperti diketahui juga dalam rapat telah disepakati akan dilakukan audit terhadap laporan keuangan dari priode 2016 hingga 2020, dan audit dilaksanakan oleh salah satu auditor tertentu, yang tidak bisa saya ungkap karena berkaitan etik,” imbuhnya.

Pihak Pho Kiong melalui kuasanya, sempat menyatakan keberatan dengan penggunaan jasa auditor tertentu tersebut, karena tarifnya dianggap mahal. Sementara di sisi lain, masih kata pihak kuasa Pho Kiong keuangan perusahaan sedang tak baik.

“Dan kemudian pada waktu itu semua sepakat akan menunjuk audit yang dituangkan dalam minuta rapat. Artinya apa? Auditor yang dipilih dan sekarang mau bekerja adalah hasil keputusan yang telah disepakati oleh seluruh komisaris dan juga pemegang saham yang tidak lain tidak bukan salah satunya Pho Kiong,” papar Suhadi.

“Tapi sekarang kok jadi lucu dia mengajukan permohonan ke pengadilan untuk meminta audit lagi yang berbeda, terus apa dong artinya RUPS LB yang sudah diputuskan? kan seperti yang saya katakan RUPS LB adalah keputusan hukum tertinggi dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pihak karena menurut hukum keputusan RUPS LB adalah keputusan mengikat yang harus di patuhi oleh semua pihak termasuk Pho Kiong didalamnya karena satu dan lain,” ucapnya.

Suhadi menjelaskan pengadilan itu bukan tempat untuk melakukan itu sepanjang RUPS LB sudah memutuskan (Lex spesilis) kalau dia memang keberatan harusnya menganulir dulu untuk membatalkan keputusan rapat itu, caranya dengan RUPS LB kembali, dan apabila gagal karena alasan kepemilikan saham kalah dari mayoritas, baru dia mengajukan permohonan seperti ini ke pengadilan.

Suhadi pun berharap Hakim yang memeriksa perkara ini harus cermat dan berhati-hati dalam memproses dan memutus perkara itu. Sidang perdana perkara ini sendiri telah digelar pada Rabu (23/9/2020) lalu.

“Jangan sampai terkena jebakan batman.
Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim di sidang berikutnya agar permohonan dia ditolak sepenuhnya karena tidak sesuai ketentuan hukum tentang undang-undang perusahaan dan juga hukum acara,” tandasnya.