HUKUM  

PT. PSN Diduga Langgar Perjanjian Baersama dengan Pekerja

DUMAI, NUSANTARAPOS,- Surat perjanjian bersama antara PT.Pandawa Satria Nusantara dengan pekerja yang dilaksanakan pada Rabu 22/07/2020 dikantor Disnakertrans Kota Dumai, dengan isi perjanjian bersama itu salah satunya, bahwa dengan pertemuan ini PT.Pandawa Satria Nusantara(PSN) bersedia menerima kembali untuk bekerja di PT Pandawa Satria Nusantara(PSN) secara bertahap sebagai berikut:
Agustus    : 4 Orang
September  : 4 orang
Oktober    :10 orang

Dengan adanya salah satu isi surat perjanjian bersama tersebut diduga pihak perusahaan tidak mengikuti atau melanggar perjanjian bersama,dari investigasi dilapangan awak media baru 4 orang pekerja yang dipekerjakan,dan yang lain belum ada titik terang dari perusahaan.

Pada saat awak media mengkonfirmasi dengan Irwan,S.Sos Kabid Hubungan Industrial Disnakestrans Kota Dumai, Senin (26/10/20) mengungkapkan,”Masalah PT.PSN dengan pekerja sudah ada kesepakatan,maka kesepakatan itulah dijalankan oleh pekerja dan perusahaan,jadi sampai sekarang inikan sudah begitu lama kesepakatan itu,dan tidak ada titik terangnya dari perusahaan,jadi kita minta pada perusahaan,agar secepatnya melaksanakan isi perjanjian tersebut.”

Sementara itu, dari pihak Disnakertrans mengatakan, “Kita dari Dinas ketenaga kerjaan tetap menjalankan aturan yang berlaku,kita tetap mengkedepankan musyawarah mufakat,kita akan lihat nanti,apabila ada surat dari pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja akan kita tindak lanjuti dengan surat pemanggilan untuk perusahaan,untuk mediasi kembali,kita akan carikan musyawarah mufakat bagaimana penyelesaian masalah ini.”

Dilain sisi, Melalui Manager PT.PSN Hery menjelaskan melalui via whatsAppnya bahwa, “Sudah 4 orang yang saya pekerjakan kembali, yang lain menyusul,hal ini PR bagi saya walaupun berat karena proyek di PKS Balam belum ada keputusan, makanya terkendala untuk pemindahan anggota, agar warga tempatan bisa masuk kerja. Intinya saya tetap berusaha.”

Ditempat berbeda Ketua DPC Konsolidasi SBSI Kota Dumai Ismunandar yang menangani permasalahan ini mengungkapkan,[pihaknya akan melihat niat baik dari pihak PT PSN dalam mentaati perjanjian bersama yang telah di sepakati tiga bulan, kalau tidak ada jalan keluarnya nanti pihaknya akan tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku baik buat laporan ke kepolisian maupun aksi penyampaian pendapat di muka umum.(RIO)