HUKUM  

Nency Aruan Minta Keadilan Penganiayaan ke Dirinya

JAKARTA, NUSANTARAPOS,-  Nency Aruan bermarga Aruan suku Batak Toba menuntut keadilan hak waris yang selama ini diduga menjadi sengketa keluarganya. Bahkan hingga permasalahan ini sampai berlarut-larut menimbulkan perselisihan yang makin memanas.

“Filosofis yang menjadi pedoman suku Batak yang disebut “DALIHAN NA TOLU”, ternyata hanya diambil yang menguntungkannya saja. Gelar terpelajar dan terpandang yang sangat disorot dan seyogyanya dapat menjadi panutan dimasyarakat kesukuan dan agama, ternyata hanya isapan jempol,” kata Nency, janda beranak dua ini, Kamis (12/11/20).

Dirinya bahkan menilai, nampaknya gelar terpelajar dan terhormat dari para perampas hak waris yang notabene sebagai Pendeta Gereja besar (HKBP) dan pengacara sertifikasi Peradi dan merupakan alumni dari UNTAG 45, tidak menjamin seseorang dapat berbuat kebaikan atas tindakan/perbuatan yang dilakukan sebagai penerapan ilmu di masyarakat secara umum dan internal (khusus) di lingkungan keluarga.

“Berkaitan dengan pedoman yang sudah menjadi pegangan turun temurun, tentunya tidak bisa di ambil yang “enaknya di kita, yang tidak enaknya dibuang / tidak dipakai. Jika hal tersebut sudah dilanggar maka perpecahan dan permusuhan akan terjadi sampai anak cucu,” terangnya.

Lebih lanjut , Nency menjelaskan, ada seorang oknum pdt HKBP yang merasa sangat benar atas tindakannya yang diduga telah merugikan dirinya dengan cara merampas dan mengusir dirinya dan 2 anaknya dari rumah orangtua (yang baru meninggal) yang selama ini di tempati sejak lahir dan memiliki anak.

Menurutnya, perbuatan kekejian tersebut terjadi 1 hari setelah pemakaman Almh. Astina Sitompul, pada hari kamis, 9 Juni 2016 di kediaman alm. Di Jalan Mundu No.37. Blok.L. RT. 007 / RW.012. Kelurahan Lagoa . Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Oknum pdt HKBP (pdt.J A serta istrinya AS), dan oknum pengacara (RA  serta istrinya YS dan keluarga bahkan dari keterangan Nency ikut  andil dalam pengusiran tersebut dari rumah orangtua yang selama ini di tempati bersama anaknya bersama almh. Astina Sitompul.

“Saya sangat tidak terima, ada urusan apa marga Simangunsong dan keluarga nya ikut campur atau usir saya dari rumah orangtua saya, dan saya lihat orangtua dan semua anak serta mantu dari Simangunsong itu ada dan tinggal di rumah ortu saya saat pengusiran saya,” ungkapnya.

Hingga saat ini ceritanya lagi, sudah 4 tahun berjalan penguasaan hak tersebut hingga barang barangnya dan anak anaknya (dari pakaian sampai perabot rumah tangga) masih ada dirumah tersebut.

“Barang barang saya di rusak dan di injak-injak oleh oknum pengacara Roy Aruan SH (yang pada thn 2015 terbukti bersalah / vonis Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Penganiayaan terhadap saya,” terangnya.

Dirinya berharap Ketua adat Marga Aruan serta Pangolu Ponggok ambil peran dalam masalah ini agar dapat diselesaikan dengan baik. (JOKO)