HUKUM  

KPK Ingin Koruptor Dihukum Mati, Begini Kata Pengamat Hukum

Menteri Sosial Juliari Batubara sedang berjalan di tangga KPK usai ditetapkan sebagai tersangka fee dana bansos.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengamat Hukum C. Suhadi, SH, MH mengapresiasi semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang diduga menerima dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 hingga puluhan miliar tersebut.

“Kita perlu memberikan apresiasi terhadap KPK yang telah menangkap mensos, ini menunjukkan bahwa KPK tidaklah ompong ataupun mandul. Kita selama ini menganggap komisi anti rasuah itu ompong ternyata mereka masih memiliki gigi dengan berani menangkap 2 menteri dalam waktu yang berdekatan,” katanya melalui siaran pers yang dikirim, Minggu (6/12/2020?).

Suhadi mengatakan beberapa waktu lalu juga ketua KPK Firli Bahuri pernah berkata bahwa siapa yang korupsi dana bansos COVID-19 akan dihukum mati. Firli mengingatkan saat terjadi keadaan bencana bisa diancam dengan hukuman mati.

“Namun hal itu masih batas semangat dia sebagai ketua KPK, karena jika kita melihat di UU KPK yang baru ini hukuman mati itu tidak ada. Meski di KUHP pada pasal 10 yang berkaitan dengan hukuman mati itu ada, tapi itu bisa dicoba karena uu kekuasaan kehakiman No. 48 tahun 2009 ayat 5 itu dimungkinkan karena Hakim berdasarkan kewenangannya dapat menggali dari hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, lalu diterapkan pada kasus mensos oleh KPK.

Lanjut Suhadi, jadi jika KPK ingin menerapkan hukuman mati itu tinggal dikembangkan saja. Terlebih selama ini hakim di Indonesia kan tidak pasif akan tetapi sebagaimana UU diwajibkan aktif untuk menggali kaidah kaidah hukum. Makanya hukum kita mengenal yurisprudensi yang biasa digunakan oleh Hakim Jaksa dan Pengacara.

“Jika hal itu bisa menjadi acuan bagi hakim maka bisa dimungkinkan nantinya akan menjadi preseden yang baik dalam rangka menghukum para koruptor dan kita berharap nantinya dengan adanya hukuman mati, hal ini akan menjadi efek jera buat setiap orang agar tidak korupsi”, ungkapnya.

Suhadi menjelaskan barangkali dengan begitu nanti semangat dari ketua KPK bisa menjadi pembenar.”Makanya kita lihat saja supaya apa yang diharapkan dia ini bisa benar-benar terwujud sehingga Ketua KPK yang selama ini dinilai melempem menjadi magnet baru yang harus kita dukung”, lanjutnya.

“Terkait status sang Mensos yang merupakan kader di partai penguasa, saya rasa PDIP adalah partai yang terbuka dan modern sehingga semangat penegakkan hukumnya juga bagus, dan kalau neko neko akan gawatlah di zaman keterbukaan seperti ini, jadi tidak mungkin lah mereka sampai melakukan intervensi. Apalagi saya melihat KPK ini bukanlah lembaga sembarangan sehingga bisa di intervensi dan sebagainya,” terangnya.

Suhadi pun berharap dalam proses penegakkan hukum bisa dilaksanakan dengan baik dan benar. Mungkin saja ketika KPK ingin memberikan hukuman mati kepada koruptor ada sebagian yang merasa tidak terima sehingga untuk menerapkannya engga berani dengan berbagai alasan.

“Apapun itu saya apresiasi semangat daripada KPK, karena ini merupakan suatu semangat yang bagus sehingga kita lihat dulu semangatnya. Karena sejak dipimpin oleh Firli masyarakat mengganggap KPK ini mandul dan tidak ada kerjanya, tetapi dalam beberapa waktu belakangan malah bergigi dan luar biasa,”ungkapnya.

Terlebih, tambah Suhadi yang ditangkap bukan hanya 2 menteri tetapi ada 2 kepala daerah dan orang-orang yang berperan dalam korupsi ini juga ikut ditangkap.”Untuk itu semangat KPK perlu kita dukung dan apresiasi sehingga nama baiknya bisa pulih kembali di tengah-tengah masyarakat, bahwa KPK adalah penegak hukum yang bisa diharapkan oleh banyak pihak,”pungkasnya.