HUKUM  

Michael, Terdakwa Kasus Perselingkuhan dan KDRT Dituntut Hukuman Pidana Bersyarat

Suasana sidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Denpasar.

Denpasar, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sidang Putusan kasus perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dituduhkan kepada Michael William Ramschie (35), seorang Dokter berstatus ASN dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertugas di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, digelar selasa (15/12/20/) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Diketahui bahwa Michael dituduh telah melakukan perselingkuhan dan KDRT terhadap istrinya Visit Ida Ayu.

Dalam sidang yang berisi agenda pembacaan keputusan ini, Gede Astawa sebagai Ketua Hakim saat membacakan sidang putusan yang menyatakan bahwa Michael terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana bersyarat, dengan pertimbangan bahwa Michael adalah seorang Dokter, dimana dimasa Pandemi ini Dokter sangat dibutuhkan dan dia (Michael. red) juga sebagai tulang punggung bagi ke dua anaknya.

Ditemui awak media usai sidang, Gede Astawa menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Majelis Hakim itu berdasarkan musyawarah, dan dengan segala pertimbangan Majelis Hakim mengambil sikap kepada terdakwa (Michael. red) dituntut dengan hukuman masa percobaan, mengingat Michael adalah seorang Dokter, dan sekarang terdakwa sedang menjalani pendidikan spesialis, ujarnya.

Gede Astawa menambahkan, bahwa terdakwa sekarang menjadi tulang punggung keluarga karena anak-anaknya sekarang ada sama dia, saat ini masalah hak asuh anaknya sedang diproses perkara perdata, tidak menjadi hak kewenangan perkara pidana, jelas Gede Astawa.

Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada Visit Ida Ayu terkait tuntutan yang diberikan kepada suaminya, Visit tidak memberi komentar apapun, dia hanya terdiam dan menunjukkan wajah sedih dan kecewa dengan putusan tersebut.