HUKUM  

UU ITE Harus Dihapus Karena Banyak Korban dari Kalangan Tak Berkuasa

Foto dari kiri ke kanan : Pakar Hukum ITE Muhammad Arsyad, Pemerhati UU ITE Makmur Sentosa (Arsen), korban UU ITE Vivi Nathalia dan SAFEnet Nabilah Saputri.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dinilai merugikan kalangan bawah yang mayoritas tak memiliki kekuasaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka harus dihapus. Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum ITE Muhammad Arsyad saat menggelar jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

“UU ITE itu tak cocok diterapkan di Indonesia karena cenderung akan membuat perpecahan antar masyarakat, karena jika ada kesalahan sedikit yang dipublikasikan di medsos itu nantinya bisa dikenakan undang-undang tersebut,” katanya.

Lanjut Arsyad, Pasal dalam UU ITE yang tidak tentu atau tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana undang-undang semestinya. Hal ini tentunya mengkhawatirkan mengingat salah satu tujuan UU ITE yang tercantum dalam pasal 4 huruf (e) UU No.11 Tahun 2008 adalah memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

“Untuk itu saya berharap dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021 agar merevisi pasal-pasal karet yang ada pada UU ITE,” ujarnya.

Arsyad menjelaskan contoh yang paling disayangkan, dalam ruang lingkup keluarga di masyarakat hanya karena salah satu anggota keluarga mencemarkan nama baik, namun anggota keluarga yang merasa dicemarkan memilih penyelesaian perkara di wilayah hukum (pidana) bukan dengan cara kekeluargaan.

“Hanya karena persoalan sepele di media sosial, salah satu anggota keluarga harus mendekam di penjara, padahal penyelesaiannya bisa secara kekeluargaan,” ucapnya.

Sehingga kata Arsyad, UU ITE ini tidak sejalan dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila, karena hanya menimbulkan dendam bukan persatuan di masyarakat.

Alasan dia meminta pasal dalam UU ini direvisi adalah sebagai negara yang berdaulat, pemerintah harusnya memenuhi semua hak-hak dasar masyarakat.

Masih menurut Arsyad, pasal dalam UU ITE yang paling banyak bermasalah adalah pencemaran nama baik. Dan pihak yang melaporkan, laporannya banyak yang subjektif.

“Sehingga siapapun yang menggunakan pasal tersebut, akhirnya banyak dari mereka untuk memenjarakan orang demi kepuasan batinnya,” tegas dia.

Ditempat yang sama, Makmur Susanto Pemerhati UU ITE mengatakan penggunaan pasal dalam UU ITE ini bias.

Karena, banyak orang menggunakan ITE-nya dibandingkan dengan pidana umumnya.

“Orang yang merasa terhina atau terdzhalimi dengan sebuah postingan di media sosial, kenapa tidak diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Makmur.

Bahkan kata Makmur, korban dari UU ITE ini rata-rata bukan orang yang berkuasa dalam hal ini pemerintah, instansi, ataupun golongan yang kuat.

“Padahal pengawasan dari Kemenkominfo sudah ada, kenapa konten-konten ataupun postingan negatif tidak di blokir sekaligus,” tegas dia.

Nabilah Saputri, dari SAFEnet mengatakan UU ITE hari-hari ini mencakup hal yang sekarang lebih runyam terlebih dalam proses keadilan.

“UU ITE dalam setiap pasal menegaskan kepada orang lain agar tidak berbuat semaunya, sehingga orang-orang yang sudah punya kuasa akan menjadi superior,” ungkap Nabila.

Dia menegaskan, bahwa penegakan hukum dalam UU ITE tidak tajam kepada semua aspek dan memerlukan UU selain ITE yang benar-benar membahas tentang pidana di media sosial.

“UU ITE tidak cukup harus ada UU keluaran baru yang lebih berkeadilan terhadap korban yang memenuhi hak-hak di setiap warga negara,” terang Nabila.

Hadir juga dalam kesempatan ini Vivi Nathalia yang pernah menjadi korban UU ITE, yang sempat menjalani hukuman percobaan penjara selama 2 (dua) tahun karena postingannya di media sosial.(Hari.S)