HUKUM  

KPK Periksa Dirjen Linjamsos-Staf Ahli Mensos

JAKARTA, NUSANTARAPOS,-Penyidik KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Ada Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin hingga Staf Ahli Menteri Sosial Kukuh Ary Wibowo.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Selain keduanya, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya mereka adalah Senior Assistence Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara, Yanse sebagai wiraswasta, dan Muslih selaku Sekretaris PT Pertani. Ketiganya juga menjadi saksi untuk Adi Wahyono.

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah rumah Pepen Nazaruddin. Saat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi bansos Corona.

“Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/1).

Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka mantan Mensos Juliari P Batubara. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021. Adapun alamat rumah yang digeledah KPK adalah Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

PEWARTA: Daniel