HUKUM  

Menko Polhukam Pastikan Akan Bahas Rekomendasi TII Soal Korupsi

Menpolhukam Mahfud MD/ foto.dok. polkam

Jakarta, Nusantarapos – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD memastikan bahwa rekomendasi yang disampaikan LSM Transparansi Internasional Indonesia akan dibahas di pemerintahan. Menurutnya, hal ini akan memperkuat apa yang sudah dirancang pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Rekomendasi-rekomendasi ini tentu saya bawa, karena ini memperkuat apa yang sudah kami rancang semua,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 secara virtual, Kamis (28/1/2021).

Menko Polhukam mengaku sudah merasakan persepsi korupsi di tahun 2020 itu akan turun. Karena pertama, adanya ribut-ribut kontroversi Undang-undang KPK yang secara umum dianggap sebagai sebuah produk hukum yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya itu bisa menimbulkan persepsi, apa pun itu, meskipun faktanya bisa iya, bisa tidak, tinggal tergantung sudut apa yang mau dilihat.

“Tetapi saya sudah menduga, ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, di dunia hukum, mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi. Sebagai persepsi, it’s okay, karena itu selalu muncul, meskipun ketika bicara tentang data apa yang dilakukan, berapa uang yang diselamatkan pada tahun pertama itu tentu kita bisa menyimpulkan dengan lebih hati-hati,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Kedua, karena justru di tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman, pembebasan oleh Mahkamah Agung atau pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang divonis pengadilan di bawahnya, bahkan di Mahkamah Agung sendiri pada tingkat kasasi sebagai sebuah korupsi.

“Tapi ini negara, saya tidak ingin mengkotak-kotakanlah, itu kan bukan pemerintah, itu kan bukan menteri, itu kan tidak bisa. Cuma saya melihat itu salah satu indikator yang akan menyebabkan persepsi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencatat, 4 hal yang direkomendasikan oleh TII. Pertama memperkuat peran dan fungsi pengawas. Kedua, memastikan proses yang lebih transparan pada kontrak-kontrak dan pengadaan barang.

Ketiga, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik, dan mempubikasikan serta menjamin akses data yang relevan kepada publik.

Sementara itu, Peneliti Transparansi Internasional Indonesia, Suyatmiko mengatakan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2020 berada di skor 37 dari 100 dan berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. “Skor ini turun 3 poin dari 2019 lalu yang berada pada skor 40/100,” katanya. (Rilis)