HUKUM  

LKBH Djoeang Indonesia Apresiasi Polisi yang Telah Menangkap Penipuan Pasutri

Dzulfikar Adhiyatma Tarawe, Ketua LKBH Djoeang Indonesia.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap praktek kejahatan dengan yang dilakukan pasutri DW dan K serta 5 orang lagi yang diduga bersama sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Tidak tanggung tanggung nilai kerugian korban pencucian uang itu diperkirakan mencapai Rp39,5 miliar, dengan mencatut nama petinggi Polri membuat pelaku berhasil meraup untung besar,” ungkap Dzulfikar Adhiyatma Tarawe, Ketua LKBH Djoeang Indonesia, melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/1).

Untuk itu Dzulfikar berharap kasus ini dapat terus dikembangkan dan khususnya pelaku penerima dana dari tersangka DW yang 5 orang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat segera di tangkap dan proses sebagaimana mestinya.

“Mengingat kelima tersangka tersebut sangat jelas menjadi bagian dari proses dugaan pencucian uang milik korban,” tegasnya.

LKBH Djoeang Indonesia, lanjut dia, akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar kedepan tidak ada lagi korban selanjutnya dengan modus modus seperti ini.

“Apalagi kita sedang mengalami krisis kesehatan karena pandemi yang pastinya sangat berpengaruh pada perekonomian kita semua, jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan momen prihatin ini untuk melakukan kejahatan seperti ini lagi,” ujar Dzulfikar.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu, Rabu (27/1/2021), mengatakan modus mereka (tersangka) menawarkan kerjasama proyek- proyek kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek isinya penjabaran modal dibutuhkan dengan keuntungan besar.

Pasutri DW dan K pelaku penipuan sedang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Para tersangka, kata Yusri, lalu meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut.

“Dari laporan korban, (tersangka) DW mengaku sebagai menantu mantan Kapolri serta memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan proyek-proyek lain dengan keuntungan besar,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, korban awalnya diajak tersangka DW untuk berinvestasi dengan membiayai proyek-proyek tersebut.

“Korban yang tertarik dengan keuntungan sudah mengeluarkan dana senilai Rp39,5 miliar,” jelasnya.

Sejumlah proyek yang tercakup dalam kasus investasi ini antara lain adalah akuisisi (pengambilalihan) PT Tawu Inti Bati di Karawang senilai Rp24 miliar.

Lalu proyek pengadaan supply MFO (marine fuel oil, bahan bakar kapal laut) 180 Bojonegara, Cilegon, Banten senilai Rp4,35 miliar dan proyek yang sama untuk kedua kalinya senilai Rp3 miliar.

Selain itu, ada proyek batu bara senilai Rp5,8 miliar dan transaksi tanah jaminan bank di Depok, Jawa Barat Rp2,2 miliar. Malah ada juga proyek yang nilainya relatif kecil, proyek halal bihalal senilai Rp117 juta yang ternyata realisasinya hanya Rp50 juta.

Pada saat jatuh tempo bagi hasil, Yusri menjelaskan, ternyata tersangka tak dapat memenuhi janji-janji keuntungan yang direncanakan semula.