HUKUM  

Ibnu Sina-Arifin Noor Minta MK Tolak Gugatan Ananda-Mushaffa Zakir

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Petahana peraih suara terbanyak di Pilwalkot Banjarmasin, Ibnu Sina-Arifin Noor meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ananda-Mushaffa Zakir. Sebab dugaan kecurangan yang disodorkan tidak bisa membuktikan adanya pengaruh terhadap hasil pilkada.

“Tidak benar tuduhan bansos dan sudah diperiksa Bawaslu. Pemkot Banjarmasin melaksanakan program itu dalam rangka mendukung program Pemerintah Pusat yang didukung Keppres Gugas Tugas, Inpres tentang Bencana Non Alam, Pemendagri tentang Percepatan Penanganan COVID dan instruksi Mendagri. Pemohon menuduh tanpa dasar,” kata kuasa hukum Ibnu Sina-Arifin Noor, Jati dalam sidang di Gedung MK yang tayangkan di kanal YouTube MK, Senin (1/2/2021).

Selain itu, secara formil selisih suara antara Ibnu Sina-Arifin Noor dengan Ananda-Mushaffa Zakir sebanyak 16.826. Selisih ini di atas 1 persen sebagaimana disyaratkan Pasal 158 ayat 2 UU Pilkada.

“Bila mengacu kepada jumlah penduduk, maka 1 persen suara yaitu 2.327 suara,” ujar Jati.

Oleh sebab itu, Ibnu Sina-Arifin Noor meminta MK menolak gugatan tersebut karena menilai MK tidak berwenang mengadilinya.

“Menolak permohonan pemohon,” pinta kubu Ibnu Sina-Arifin Noor.

Dalam sidang itu, salah satu kuasa hukum Ananda-Mushaffa Zakir, Bambang Widjojanto (BW) mengangkat tangan untuk bisa menyerahkan bukti tambahan ke majelis. BW menyatakan sudah pernah akan menyerahkan bukti tersebut tetapi tidak diterima panitera MK. Mendapati hal itu, majelis hakim Suhartoyo mempersilakannya.

“Prinsipnya tidak menolak setiap bukti, terserah bukti apapun,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

Sebelumnya, KPU Banjarmasin menetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor mendapatkan suara terbanyak yaitu 90.908 suara. Sedangkan Ananda-Zakir mendapatkan 74.154 suara. Selisih 16.826 suara di antara keduanya diduga didapatkan dari kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta memiliki signifikansi dalam mempengaruhi perolehan suara.

“Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti,” kata salah satu pengacara Ananda-Mushaffa Zakir, Sulaiman Sembiring. (Daniel)