HUKUM  

Ini Pertanyaan Sikap IKPI terhadap Kasus Dugaan Suap terkait Pajak yang Diduga Melibatkan Konsultan Pajak

Jakarta, Nusantarapos – Menyikapi pemberitaan baru-baru ini tentang suap terkait pajak yang diduga melibatkan Konsultan Pajak. Ikatan Konsultan Pajak lndonesia (IKPI) sebagai asosiasi Konsultan Pajak terbesar di indonesia menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih di tengah situasi di mana Pemerintah sedang giat-giatnya menghimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak.

“IKPI mengapresiasi-serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah,” ujar Puspom Tambunan selaku Wakil Ketua Umum IKPI saat jumpa pers di Kantor IKPI Pejaten, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

IKPI memiliki Kode Etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab. Kode Etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Selain itu, Konsultan Pajak juga dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan. Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap,” jelasnya.

Ia menegaskan,” Selama ini IKPI terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggota IKPI dalam meIaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi termasuk dalam menjaga integritas serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI,” bebernya.

Dalam masa-masa batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang semakin dekat. lKPl mengajak seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap dan Jelas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku serta melaporkannya tepat waktu,” jelasnya.

Dan untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya IKPI menyelenggarakan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan secara nasional dan terbuka untuk umum tanpa dikenakan biaya. (Arie)