HUKUM  

PKPU Berakhir Damai, Sentul City Akan Membayarkan Hak Kreditur Selama Setahun

Ardy Mbalembot kuasa hukum kreditur Sentul City.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Sentul City Tbk (BKSL) akhirnya menemui titik temu. Kreditur BKSL sepenuhnya mendukung dan menyetujui upaya restrukturisasi pembayaran utang emiten properti ini.

Dalam rapat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021), sebanyak 100% kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen BKSL memberikan persetujuan terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Sentul City.

Dengan putusan tersebut, BKSL berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang. “BKSL dapat menyelesaikan kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan. Restrukturisasi pembayaran utang ini sangat membantu cash flow,” ujar Head Of Corporate Communications BKSL, David Rizar Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (9/3/2021).

David mengatakan, untuk mengurangi beban utang , BKSL juga mengundang para kreditur untuk turut berinvestasi langsung dan mengembangkan kawasan Sentul City melalui assets settlement.

Perdamaian ini dapat tercapai dengan dukungan dari Aji Wijaya & Co dan AJCapital selaku Kuasa Hukum dan Penasihat Keuangan, serta seluruh tim internal Sentul City selama proses PKPU ini berlangsung. “Kami berkomitmen dengan jadwal yang telah ditentukan dan Sentul City tetap normal beroperasi menyelesaikan pembangunan yang tertunda,” pungkas dia.

BKSL menyambut baik kebijakan pemerintah di sektor properti di masa pandemi, antara lain kebijakan uang muka (down payment) 0% untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 100% pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50% untuk harga jual rumah di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

“Ini sangat membantu kami dan kami sangat optimis ke depan kinerja BKSL akan meningkat,” jelas David.

Menanggapi hal itu Ardy Mbalembot selaku kuasa hukum 26 kreditor konsumen dan 14 kreditor lainnya mengatakan iya benar telah terjadi kesepakatan antara kami pada Selasa (9/3) kemarin di Pengadilan Niaga Jakarta.

“Untuk konkuren kreditor yang hadir sebanyak 1.505 dengan total tagihan Rp 4.686.174.513.513. Dan yang setuju sebanyak 1.371 kreditor mewakili tagihan sebesar Rp 4.555.599.939.204 jika dipresentasikan adalah 97,21%,” katanya melalui pesan whatsapp, Rabu (10/3/2021).

Lanjut Ardy, untuk separatis rinciannya adalah sebagai berikut kreditor yang hadir sebanyak 51 dengan total tagihan sebesar Rp 4.260.437.342.234, seluruhnya setuju atas perdamaian 100%.

“Adapun kreditor lainnya itu adalah para pensiunan TNI dari Pamen sampai Pati, yang sampai saat ini tanah penggantian yan direlokasi Sentul City belum selesai pelepasan haknya di kampung Babakan Madang. Sementara batas waktu pembayaran perdamaian itu sampai denga satu tahun,” jelas Ketua DPD KAI DKI Jakarta itu.(HSY)