Polisi Ringkus Komplotan Pencetak dan Pengedar Dollar Palsu

Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencetak dan pengedar mata uang dollar Amerika palsu pada Sabtu (13/2/2021). Diketahui para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018.

“Pengakuan awal sekarang ini, sebanyak 540 ribu yang dollar palsu pecahan $100 yang sudah diedarkan sama dia. Kalau kita rupiahkan hampir Rp 77, 8 Miliar yang sudah dia jual ke luar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Pada saat penangkapan, kata Yusri, polisi menemukan barang bukti 1000 lembar dollar palsu pecahan $100.

“Yang kita tangkap ini 1000 lembar pecahan $100. Kalau di dollarkan Rp 1,4 M yang sekarang kita amankan,” paparnya.

Empat tersangka yang dibekuk memiliki perannya masing-masing, yaitu SUL (57) dan IS (49) sebagai pengedar. Sedangkan HS (50) mencetak, menjual serta merangkap pemodal. Dan AD (47), tugasnya membantu tersangka HS mencetak uang palsu. Dalam satu bulan, mereka mampu mengedarkan 15 ribu lembar pecahan uang $100 dollar palsu.

“Kelebihannya cukup bagus hasilnya, kalau kita infrared kelihatan seperti aslinya. Padahal yang dia gunakan alat biasa saja. Konon katanya dia otodidak, dia belajar dari google. Itu pengakuannya,” beber Yusri.

Ke empat tersangka ditangkap di wilayah yang berbeda. SUL di Bekasi, IS dan HS di Banten dan AD di Bogor.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Ancamannya 15-20 tahun penjara,” pungkas Yusri. (Arie)