HUKUM  

Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Tujuh PNS Pemprov Sulsel

Jakarta, Nusantarapos – KPK menggali siasat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terkait proyek jalan di Sulsel. Penyidik KPK telah memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Sulsel.

Terhadap para saksi, KPK mendalami perihal proses awal pelelangan proyek jalan di Sulsel. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap 7 PNS Pemprov Sulsel dilakukan di Polda Sulsel pada Jumat (12/3) lalu.

“Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba),” kata Ali kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Adapun ke-7 PNS Pemprov Sulsel itu bernama Herman Parudini, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima orang PNS tersebut, KPK menduga bahwa Nurdin Abdullah memberikan perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang proyek jalan di Sulsel.

Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap. (Danil)