HUKUM  

Keberatan Kontraknya Diputus Sepihak, Manajemen Matoa Golf Nasional Gugat Inkopau

Direktur Utama PT Saranagraha Adisentosa Reza Renaldi (kiri) didampingi Bambang Hartono selaku Kuasa Hukum PT Saranagraha Adisentosa sedang menjawab pertanyaan awak media.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – PT Saranagraha Adisentosa selaku pengelola Matoa Golf Nasional yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, merasa keberatan kontraknya akan diputus oleh Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau). Untuk pada Kamis (4/3) lalu PT Saranagraha Adisentosa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Utama PT Saranagraha Adisentosa Reza Renaldi mengatakan kami ada perusahaan yang membangun dan mengelola Golf Course & Country Club (Matoa Golf Nasional) di atas tanah milik Mabes TNI AU untuk masa kontrak 30 Tahun sesuai perjanjian BOT (Build, Operate and Transfer) yang ditandatangani oleh PT SAS dengan PUDAKARA (Beralih menjadi INKOPAU) pada 1993.

“Awal kerja sama Matoa Golf dengan Inkopau berlangsung selama 30 tahun, termasuk dengan Yayasan Adi Kuasa,” katanya saat konferensi pers di Matoa Golf Nasional, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

Namun, lanjut Reza dalam perjalanan setelah 25 tahun, ada hal yang menganggu sedikit bagi kami. Hak kami untuk mengelola lapangan golf ini diperpendek masanya menjadi 25 tahun.

“Sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan Inkopau namun belum membuahkan hasil. Perusahaan kemudian memutuskan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk dilakukan tindakan agar hak pengelolan yang sisa 5 tahun berikutnya tetap dijalankan oleh Saranagraha Adisentosa,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Saranagraha Adisentosa Bambang Hartono mengungkapkan dalam perjanjian tersebut mengalami beberapa addendum, diantaranya pada 17 April 2003, untuk menyesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan no 470/KMK.01/1994, terkait masa kontrak BOT yang dibatasi hanya 25 Tahun.

“Dalam addendum disebutkan bahwa masa perjanjian akan berakhir 25 tahun dan akan diperpanjang 5 tahun atau tahun 2023. Hal ini untuk menghormati perjanjian awal, dan besarnya investasi awal yang telah dikeluarkan investor untuk membangun lapangan Golf dan kewajiban-kewajiban lain oleh PT SAS. Tak hanya itu, PT SAS juga telah membangun Mess Wanita TNI AU (Wara) di kawasan Halim Perdana Kusuma,” ucapnya.

Bambang menjelaska belakangan aturan lontrak BOT dikembalikan menjadi 30 Tahun. Namun, Mabes TNI AU dan INKOPAU, ternyata hendak memutus kontrak tersebut secara sepihak. Mereka bahkan telah mengundang investor lain untuk mengelola lapangan golf Matoa.

“Beberapa Perundingan dengan PT SAS terkait masa kontrak kerjasama yang masih 5 tahun lagi, menghadapi jalan buntu,” ungkapnya.

Bahkan,tambah Bambang, Mabes TNI AU dan INKOPAU meminta agar PT SAS segera menyerahkan asset lapangan golf seluas 60 hektar tersebut.

“Atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum oleh INKOPAU tersebut, PT SAS telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan mediasi sehingga bisa dicarikan jalan tengahnya,” ungkap Bambang dari kantor hukum Kailimang & Ponto itu.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Inkopau.