HUKUM  

Ketua Komisi VIII DPR di Periksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Bansos Corona

Jakarta, Nusantarapos – Tim Penyidik KPK memanggil Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto sebagai saksi terkait kasus dugaan suap bansos Corona (COVID-19) yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara. Yandri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

“Sebagai saksi TPK suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Selain Yandri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni notaris, Sahat Simanungkalit dan karyawan swasta, Prospelany. Matheus, yang dijerat sebagai tersangka, merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kementerian Sosial.

Ali menjelaskan apa saja yang hendak didalami dari Yandri. Komisi VIII sendiri merupakan mitra kerja Kementerian Sosial.

KPK menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bersama dengan sejumlah orang, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Matheus dan Adi merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Untuk tersangka Harry Sidabuke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. (Daniel)