HUKUM  

PN Jakarta Pusat Menangkan Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase Lawan PT.Putriasi Utama Sari

JAKARTA, NUSANTARAPOS,-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memenangkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) dakam perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase. Setelah sebelumnya menolak permohonan pembatalan yang diajukan PT Daewoo Pharmateitical Company, kali ini giliran PT Putriasi Utama Sari yang permohonannya kandas. Putusan atas perkara yang teregister dalam no. 26/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst itu diketok pada hari Kamis 1 April 2021.

Perkara ini berawal dari adanya permohonan arbitrase yang diajukan oleh PT Putriasi Utama Sari terhadap Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melalui BANI sehubungan dengan kontrak pengadaan bus Busway paket II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Terhadap permohonan arbitrase tersebut, Majelis Arbitrase BANI kemudian menjatuhkan putusan yang menolak permohonan PT Putriasi Utama Sari dengan dasar adanya Putusan Komisi Persaingan Usaha yang menyatakan PT Putriasi Utama Sari terbukti terlibat dalam persekongkolan tender secara vertikal dan horizontal. Tidak puas atas Putusan BANI, PT Putriasi Utama Sari kemudian mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan tersebut dengan alasan terdapat dokumen menentukan yang disembunyikan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum yang memenangkan BANI, Majelis Hakim menyatakan Permohonan PT Putriasi Utama Sari cacat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa Hukum BANI, yakni Aria D.N Atmadja, SH dan Kamil Zacky Permandha dari kantor Yulwansyah & Partners yang ditemui di Jakarta kembali menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. “Putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan hukum karena hal tersebut sesuai dengan yurisprudensi yang berlaku sehingga wajar apabila tidak diterima”.

Lebih lanjut, Aria menambahkan bahwa “putusan-putusan pengadilan yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase berdampak positif bagi iklim investasi oleh karena esensinya yang bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, apabila sudah diperjanjikan menggunakan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa dalam kontraknya, maka semua pihak harus menghormati dan menjalankan isi putusan arbitrase, apapun hasilnya dengan itikad baik”