KKP Tetapkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut di Indonesia

 

Nusantarapos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut. RAN yang ditetapkan memuat strategi, kegiatan, Indikator, output, lokasi, waktu, penanggung jawab, dan unit kerja terkait dalam pelaksanaan upaya konservasi mamalia laut (duyung, paus, dan lumba-lumba) di Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi pada kegiatan Simposium Nasional Duyung dan Lamun di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Jakarta (21/11/2018).

Perairan Indonesia merupakan tempat hidup dan jalur migrasi bagi 35 spesies mamalia laut. Semua jenis mamalia laut (termasuk duyung) yang ada di perairan Indonesia sudah ditetapkan menjadi jenis yang dilindungi melalui PP No. 7 Tahun 1999 yang selanjutnya diubah dalam Permen LHK No. 20 Tahun 2018 jo Permen LHK No. 92 Tahun 2018.

Penetapan status perlindungan ini merupakan langkah awal dan bentuk komitmen nyata pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga kelestarian mamalia laut dari ancaman kepunahan.

Brahmantya mengharapkan, Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut yang telah ditetapkan dapat menjadi acuan dan arahan bersama dalam mensinergikan gerak langkah kita dalam upaya perlindungan dan pelestarian mamalia laut di Indonesia.

“Lebih lanjut, RAN Konservasi Mamalia Laut diharapkan tidak sekedar menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh para pihak, terutama oleh instansi yang menjadi penanggung jawab kegiatan. Oleh karena itu, KKP akan mengevaluasi pelaksanaan RAN tersebut setiap tahun”, tegasnya.

Penetapan status perlindungan masih harus diikuti dengan upaya-upaya pelestarian lainnya mengingat terdapatnya beragam isu dan permasalahan yang mengancam kehidupan mamalia laut di Indonesia, baik yang disebabkan oleh kegiatan langsung manusia yang tidak ramah lingkungan atau merusak maupun hilangnya atau tercemarnya habitat hidupnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Andi Rusandi menambahkan bahwa saat ini KKP bersama P2O-LIPI, FPIK-IPB, dan WWF Indonesia sedang melaksanakan Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP), dengan sumber pembiayaan dari GEF.

Menurut Andi, pelaksanaan program DSCP di Indonesia telah menunjukkan sejumlah output dan kontribusi positif terhadap upaya pengelolaan duyung di Indonesia.

Di level kebijakan daerah, program DSCP telah memfasilitasi tersusunnya Rencana Aksi Daerah (RAD) Konservasi Duyung dan Lamun di 4 (empat) lokasi project, yakni di provinsi Kepri, Kalteng, Sulteng, dan NTT. “RAD yang merupakan dokumen turunan dari RAN diharapkan akan menjadi acuan stakeholder di daerah, terutama Pemda, dalam upaya perlindungan dan pelestarian duyung di wilayahnya” ujarnya. (Hdr)