Kuasa Hukum Bantah Tommy Soeharto Pemilik Gedung Granadi

Jakarta, NusantaraPos – Erwin Kallo, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), membantah gedung Granadi merupakan milik kliennya. Tommy disebut hanya penyewa sejumlah ruangan atau lantai di bangunan tersebut. Pernyataan ini disampaikan guna membantah ucapan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mengatakan gedung Granadi akan disita lantaran merupakan aset Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya berencana menyita aset Yayasan Supersemar yang digugat Kejaksaan Agung yang salah satunya gedung Granadi, karena diduga menyelewengkan dana beasiswa dari keuangan negara, yang dikelola yayasan itu.

“Pernyataan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati Agoestina,  yang menyatakan Bapak Hutomo Mandala Putra diminta untuk tunduk pada hasil putusan dan menyerahkan gedung Granadi sebagai salah satu objek sita, perlu kami tekankan pernyataan itu tidak benar,” ujar Erwin kepada wartawan di gedung Granadi, Selasa (4/12/2018).

Menurut Erwin, Tommy tak memiliki keterkaitan dengan Yayasan Supersemar. Di gedung Granadi, kliennya pun sebatas penyewa, yang bisa dibuktikan dengan surat perjanjian sewa-menyewa.

“Sehingga sangatlah tidak mungkin klien kami menyerahkan apa yang bukan klien kami miliki,” ucap dia.

Karenanya, pernyataan yang turut disampaikan Jaksa Agung RI HM Prasteyo ini dinilai merugikan Tommy. Erwin mengaku kliennya sampai dihubungi rekan bisnisnya baik di dalam negeri maupun luar negeri, akibat pernyataan tersebut. Ia menuding pernyataan Kejaksaan Agung bersifat politis.

“Ini pernyataan yang cenderung bersifat politis. Kalau pernyataan hukum, dia mengacu pada berkas, bukan opini,” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan pihak Tommy menempuh jalur hukum dalam menanggapi pernyataan pihak kejaksaan. Namun, upaya ini masih dalam tahap rencana.

“Saya juga ingin membantah jika kantor DPP Partai Berkarya bukanlah di gedung Granadi, seperti yang disebutkan dalam sebuah pemberitaan, tapi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan,” tandas Wasekjen DPP Partai Berkarya, Sumarni Kamaruddin. (RK)