HUKUM  

Mendagri Harus Segera Melantik 6 Orang Majelis Rakyat Papua Barat

Direktur LBH Papua Justice & Peace dan juga kuasa hukum dari 6 calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Yulianto, S.H., M.H.

Jayapura, nusantarapos.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus segera melantik 6 orang anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengeluarkan putusan Nomor : 104/B/2018/PTTUN Mks. Dalam putusannya PTUN Makassar memenangkan wakil perempuan Kabupaten Teluk Wondama Alexa Yoteni yang syah secara aturan sebagai anggota MRPB 2017 -2022 .

Direktur LBH Papua Justice & Peace Yulianto, SH,.,MH., mengatakan dengan adanya putusan dari PTUN Makassar tersebut sudah seharusnya Mendagri melantik 6 anggota MRPB. Dimana 5 calon anggota MRPB yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 40/G/2017/PTUN Jpr telah dikuatkan dengan adanya putusan nomor 96/B/2018/PTTUN Mks.

“Pada Rabu (6/6/2018) lalu, Majelis Hakim PTUN membacakan putusan nomor 01/G/2018/PTUN. JPR sebagai berikut menyatakan batal dan wajib mencabut surat keputusan diterbitkan Gubernur Papua Barat dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2017 – 2022 wakil perempuan atas nama Dra. Flora Rumbekwan,” katanya kepada nusantarapos.co.id di Jayapura, Kamis (13/12/2018).

Lanjut Yulianto, dalam amar putusannya majelis hakim juga mewajibkan Gubernur Papua Barat untuk segeraemproses dan menerbitkan Surat Keputusan yang baru tentang Penetapan atas nama Aleda Elizabeth Yoteni sebagai anggota MRPB.

Selain 1 orang yang mewakili suara perempuan di MRPB tersebut diatas, Mendagri juga segera melantik 5 orang sebagai anggota MRPB yang baru. Berikut adalah 5 orang tersebut yang harus segera dilantik :

1.Yafet Valenthinus Wainarisi, SP untuk menggantikan nomor 32 Yusak Kambuaya, SH dari unsur agama yang mewakili Protestan.

2. Ismael Ibrahim Watora, S.H.,M.T untuk menggantikan nomor 12 Amiruddin Sabuku, S.Sos dari unsur adat yang mewakili Kabupaten Kaimana.

3. Lusia Imakulata Hegemur, S.Sos untuk menggantikan nomor 27 Agustina Hombore, S.E dari unsur perempuan yang mewakili Kabupaten Fak-Fak.

4. Drs. Rafael Sodefa untuk menggantikan nomor 11 Septer Werbete, S.E dari unsur adat yang mewakili Kabupaten Teluk Bintuni.

5. Pdt. Leonard Yarolo, S.H untuk menggantikan nomor 35 Levinus Wanggai, S.Sos dari unsur agama yang mewakili Protestan.

“Dalam perkara banding tersebut pertimbangan hakim tinggi menolak upaya Banding Menteri Dalam Negeri karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak dipertimbangkan dalam persidangan di Makassar,” kata Yulianto yang menjadi kuasa hukum dari ke 6 calon anggota MRPB tersebut.

Untuk itu, tambah Yulianto, dengan tidak adanya upaya hukum lagi yang bisa dijalankan oleh Menteri Dalam Negeri karena sudah ingkrah. Maka Mendagri segera melantik ke 6 anggota klien kami tersebut sebagai anggota MRPB periode 2017-2022.

“Gubernur Papua Barat haruslah legowo dan kesatria untuk menerima putusan ini, agar kepercayaan publik terutama masyarakat adat, perempuan dan agama di Papua Barat kembali pulih, karena perdebatan terkait MPRB 2017-2022 telah dilalui melalui proses Peradilan Tata Usaha Negara,” tegas pria yang pernah tinggal di Condet tersebut.(Hari)