Iluni FHUI Bekerjasama Dengan BKPM Perkenalkan OSS Versi 1.1

Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan BKPM sedang menjelaskan mengenai OSS versi 1.1 di depan peserta workshop yang diadakan oleh Iluni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dalam rangka pemuktahiran sistem Online Single Submission (OSS) yang lebih user-friendly dan lengkap fiturny bagi pelaku usaha. Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) bekerjasama dengan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenalkan OSS versi terbaru di Centennial Tower, Jl. Gatot Subroto Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Ketua Iluni FHUI Ashoya Ratam, S.H. M.Kn., mengatakan Iluni FHUI menyelenggarakan sosialisasi ini bersama BKPM karena mayoritas alumni FHUI bersinggungan dengan issue terkait OSS. Baik konsultan hukum, corporate secretary perusahaan, legal perusahaan, juga yang paling dekat dengan OSS sehari harinya, seperti Notaris.

“Masih adanya kendala-kendala termasuk pelaku usaha yang belum memenuhi turunan ketentuan dari berlakunya sistem perizinan berusaha terintegrasi dengan OSS,” kata Ashoya melalui siara pers yang diterima nusantarapos.co.id, Rabu (24/7).

Lanjut Ashoya, acara ini secara garis besar membahas mengenai beberapa perubahan pada sistem OSS Versi 1.1 yang rencananya akan diluncurkan pada kuartal ketiga tahun 2019, sekaligus simulasi langsung oleh pembicara kepada peserta.

Sesudah workshop OSS versi 1.1 pembicara dan panitia berfoto bersama.

“Adapun peserta yang hadir adalah Iluni FHUI dari berbagai angkatan dan berbagai profesi, dari sektor perbankan sampai sumber daya air. Serta BKPM yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan,” ujarnya.

Ashoya menjelaskan acara ini diadakan untuk memperkenalkan fitur baru OSS v.1.1 dan untuk membuka diskusi antara pengguna dan pengelola sistem, agar OSS v.1.1 dapat beroperasi dan dimanfaatkan secara lebih baik dan optimal.

Acara dilaksanakan dengan kondusif, peserta sangat antusias bertanya pada pembicara, bahkan saat coffee break.

“Beberapa pengembangan dari OSS v.1.0 ke OSS v.1.1 antara lain (i) format isian legalitas yang sebelumnya hanya untuk Perseroan Terbatas, nantinya akan mengakomodasi Badang Hukum & Badan Usaha selain PT; (ii) Status izin Efektif & Tidak Efektif tidak dituliskan, tapi disertakan list persyaratan yang belum terpenuhi; dan (iii) akan ada penambahan fitur Kantor Cabang dan fitur LKPM,” pungkas Ashoya.

Sementara itu, perwakilan dari BKPM menyatakan sistem OSS v.1.1 masih ada room for improvement, jadi kami akan fokus di v.1.1 untuk saat ini dan meminta masukan dari masyarakat sampai sebelum launching.

“Ke depannya juga akan diberlakukan Program Strategi Nasional PK yang akan mereview semua Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Kementerian agar sejalan dengan pengelolaan OSS, sehingga diharapkan peningkatan harmonisasi regulasi sektoral yang senantiasa bisa mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha,” ungkapnya.(Hari.S)