Willem Wandik : Pejabat di Kemendagri Bukan Supreme of Constitusions

Willem Wandik Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Papua

Jakarta, nusantarapos.co.id – Anggota komisi V DPR RI Willem Wandik mengkritisi kebijakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang menyudutkan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait pernyataannya yang mengatakan pemerintah harus menarik mundur pasukan TNI dan Polri dari Kabupaten Nduga.

Menurut Willem, pejabat di Kemendagri bukan Supreme of Contitusions, melainkan bagian dari jabatan untuk melayani rakyat dan negara (servicenya). Semua aparatur negara tunduk pada undang-undang dan konstitusi negara.

“Dimana keselamatan warga negara menjadi tujuan utama seluruh kegiatan pembangunan di negeri ini. Jika ada input kebijakan dari level daerah, yang di inisiasi oleh Gubernur, beserta unsur Legislatif Daerah (DPRP), lembaga adat (MRP),” katanya di melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/12/2018).

Lanjut Willem, berdasarkan amanat UU Otsus Papua, maka hal ini menjadi bagian dari menjalankan fungsi pemerintahan daerah di Tanah Papua.Sebagaimana Pasal 45 ayat 1, UU No 21 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua.

“Dengan demikian, Gubernur hanya melaksanakan tugas konstitusional, bukan perintah pejabat Mendagri,” tegas anggota DPR Fraksi Partai Demokrat dapil Papua tersebut.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan jika Gubernur mengintruksikan pemerintah untuk menarik mundur pasukan TNI dan Polri, maka melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kehadiran TNI dan Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum, menjaga keamanan negara, serta menjaga stabilitas, ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Nduga, Papua,” ungkapnya.(Hari.S)